Berita

Net

Hukum

Operator Suap Akil Mochtar Kembali Ditetapkan Tersangka

RABU, 15 MARET 2017 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

Muchtar yang berperan sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu diduga bersama-sama dengan Akil menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara gugatan pilkada.

‎"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).


Atas perbuatannya, KPK menjerat Muchtar Effendi dengan pasal 12 huruf (c) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kasus itu, Muchtar sudah divonis bersalah lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya