Berita

Net

Hukum

Hukuman Kebiri Layak Bagi Pelaku Pedofil Online

RABU, 15 MARET 2017 | 19:20 WIB | LAPORAN:

Terbongkarnya jaringan pelaku kejahatan seksual terhadap anak alias pedofil lewat jejaring sosial Facebook dan aplikasi Whatsapp harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras bahwa perilaku dan tindakan mereka adalah kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman berat.

Karena itu, para pelaku pedofil yang tertangkap jangan hanya dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi saja, tetapi juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR itu, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri.

"Predator-predator anak yang tertangkap ini kan bukan hanya menyebar konten pornografi anak tetapi juga menjadi pelaku pedofil. Di mana aksi biadab mereka rekam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. Bayangkan korban mereka anak-anak yang usianya dua sampai 10 tahun. Saya minta kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini," jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Jakarta (Rabu, 15/3).


Menurutnya, pasal 81 UU Perlindungan Anak yang baru, di mana didalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus tersebut. Sementara, pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi menjadi dakwaan pelapis. Ini karena kejahatan yang dilakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia.

Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia sudah terpenuhi. Antara lain karena korbannya lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. Kedua, antara pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga, di mana salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakan sendiri.

"Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan kepolisian. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus. Pedofil itu kelainan perilaku yang berbahaya, makanya undang-undang memberi opsi kebiri kimia sebagai salah satu cara agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," beber Fahira.
 
Dia berharap, tertangkapnya empat pelaku pedofil dan penyebar konten pornografi anak menjadi pintu masuk membongkar kejahatan pedofil di Indonesia. Karena, jika dilihat dari modusnya yang mewajibkan para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif mengirim gambar atau video berkonten pedofilia maka dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dengan banyak korban.

"Jangan sampai Indonesia jadi surganya para pedofil, kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif," demikian Fahira. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya