Berita

Net

Hukum

Hukuman Kebiri Layak Bagi Pelaku Pedofil Online

RABU, 15 MARET 2017 | 19:20 WIB | LAPORAN:

Terbongkarnya jaringan pelaku kejahatan seksual terhadap anak alias pedofil lewat jejaring sosial Facebook dan aplikasi Whatsapp harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras bahwa perilaku dan tindakan mereka adalah kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman berat.

Karena itu, para pelaku pedofil yang tertangkap jangan hanya dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi saja, tetapi juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR itu, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri.

"Predator-predator anak yang tertangkap ini kan bukan hanya menyebar konten pornografi anak tetapi juga menjadi pelaku pedofil. Di mana aksi biadab mereka rekam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. Bayangkan korban mereka anak-anak yang usianya dua sampai 10 tahun. Saya minta kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini," jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Jakarta (Rabu, 15/3).


Menurutnya, pasal 81 UU Perlindungan Anak yang baru, di mana didalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus tersebut. Sementara, pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi menjadi dakwaan pelapis. Ini karena kejahatan yang dilakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia.

Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia sudah terpenuhi. Antara lain karena korbannya lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. Kedua, antara pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga, di mana salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakan sendiri.

"Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan kepolisian. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus. Pedofil itu kelainan perilaku yang berbahaya, makanya undang-undang memberi opsi kebiri kimia sebagai salah satu cara agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," beber Fahira.
 
Dia berharap, tertangkapnya empat pelaku pedofil dan penyebar konten pornografi anak menjadi pintu masuk membongkar kejahatan pedofil di Indonesia. Karena, jika dilihat dari modusnya yang mewajibkan para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif mengirim gambar atau video berkonten pedofilia maka dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dengan banyak korban.

"Jangan sampai Indonesia jadi surganya para pedofil, kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif," demikian Fahira. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya