Berita

Budi Rachmat Kurniawan/Net

X-Files

Bekas GM Hutama Karya Tiga Kali Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Riau
RABU, 15 MARET 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kemarin. "KPK menemukan bukti permulaan yang cu­kup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetap­kan tiga tersangka," ujarnya.

Dua tersangka lainnya yakni Dudy Jocom, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri, dan Bambang Mustaqim, Senior Manager Hutama Karya.

Sebelumnya Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong. Di perkara ini, Budi divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Tepat setahun lalu, Maret 2016, KPK kembali menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kampus IPDN di Payakumbuh, Sumatera Barat, ber­sama-sama dengan Dudy Jocom.

Setelah penetapan tersangkaitu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencopot Dudy dari jabatan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri. Hingga kini, Dudy tak ditahan. Terakhir, dia men­jalani pemeriksaandi KPK pada Oktober 2016 lalu.

Dalam kasus korupsi pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, Dudy, Budi dan Bambang diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi.

Ketiganya kongkalikong agar proyek ini digarap Hutama Karya. Tender proyek ini pun diatur agar jatuh ke tangan perusahaan pelat merah bidang konstruksi itu.

Tak hanya itu, dalam penentuannilai proyek dilakukan tanpa melakukan survei harga pasar. Akibatnya diduga terjadi penggelembungan nilai proyek. Menurut Febri, proyek yang menghabiskan biaya Rp 91,62 miliar itu diduga merugikan negara Rp 34 miliar.

Budi, Dudy dan Bambang pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatanpihak lainnya. "Penetapan ter­sangka kepada tiga orang terse­but bukan akhir dari penyidikan perkara ini," katanya.

Kilas Balik
Ingin Dapat Proyek, Budi Rachmat Tebar Duit Ke Pejabat Kemenhub


Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan tahap III Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong.

Budi pun pun dijatuhi huku­man penjara selama 3,5 tahun. Tak diterima dengan vonis ini, Budi memutuskan banding.

Maret 2016, Budi kembali ditetapkan sebagai kasus korupsiproyek pembangunan IPDN Sumatera Barat. KPK belum bersedia mengungkap modus korupsi yang dilakukan Budi.

Namun dari kasus BP2IP Sorong yang telah disidik KPK, Budi menebar duit kepada peja­bat berwenang agar perusahaan­nya mendapat proyek

Pemberian uang itu tercan­tum dalam surat dakwaan ter­hadap Budi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Disebutkan, pemberian uang itu merupakan imbalan atas bantuan memenangkan Hutama Karya dalam tender pembangunan itu.

Budi pernah menemui Bobby—saat itu Kepala Badan Pengembangan SDM Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan—di ruang kerjanya. Budi menyampaikan Hutama Karya akan mengikuti tender pembangunan BP2IP Sorong. Bobby diminta mem­bantu agar proyek jatuh ke tangan perusahaan negara ini.

Menanggapi permintaan itu, Bobby mengarahkan Budi menemui Djoko Pramono yang men­jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada Februari 2011, didampingi Basuki Muchlis, staf Hutama Karya, Budi bertandang ke ruang kerja Djoko.

Kepada Djoko, Budi me­nyampaikan sudah mendapat restu dari Bobby bahwa Hutama Karya yang menggarap proyek ini. Pada Agustus 2011, terbit pengumuman Hutama Karya sebagai pemenang tender.

Perusahaan pelat merah ini mengalahkan dua pesaing: PT Nindya Karya—juga BUMN— dan PT Panca Duta Karya Abadi. Hutama Karya mengajukan harga penawaran Rp 92 miliar.

Setelah proyek di tangan, Budi lalu mengucurkan uang kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan Hutama Karya. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan dikasih palingbesar: Rp 1 miliar. Djoko Pramono Rp 620 juta. Bobby Rp 480 juta. Sedangkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) palingkecil: Rp 350 juta

JPU mendakwa Budi melaku­kan korupsi dalam proyek pem­bangunan BP2IP Sorong. Proyek itu syarat penyelewengan. Mulai dari pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Hutama Karya—yang seharusnya dibuat PPK, menggelembungkan harga, mengalihkan pekerjaan kepada subkontraktor tanpa seizin PPK, hingga membuat kontrak fiktif. Terungkap, penggelembungan harga dalam proyek itu menca­pai Rp 7,4 miliar.

Hutama Karya ternyata juga tak mengerjakan sendiri proyek ini. Pekerjaan utama dialihkan kepada PT Multidaya Teknik Prakarsa, dan PT Cahaya Baru Sorong.

Pekerjaan struktur diserah­kan kepada PT AKIM dan PT Gelar Gatra Laras. Pekerjaan arsitektur PT Dinamika Nuansa Terpadu, PT Gelar Gatra Laras dan PT Ardatama Adigraha Anugrah. Sedangkan pekerjaan mekanikal dialihkan kepada PT Dwijaya Selaras.

Semua pembayaran untuk pekerjaan itu masuk ke kan­tong Hutama Karya. Dari sini, Hutama Karya memperoleh keuntungan Rp 19 miliar dari pengeluaran riil pekerjaan yang digarap subkontraktor.

Sedangkan dari kontrak pengerjaan fiktif, Hutama Karya bisa mengantongi duit Rp 10,2 miliar. Kontrak fiktif dibuat untuk membayar suap kepada sejumlah pihak.

"Terdakwa (Budi) menga­lokasikan biaya untuk arranger fee kepada pihak-pihak terkait proyek," kata Dzakiyul.

Budi sendiri mengantongi duit Rp 536,5 juta dari proyek ini. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya