Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kemarin. "KPK menemukan bukti permulaan yang cuÂkup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapÂkan tiga tersangka," ujarnya.
Dua tersangka lainnya yakni Dudy Jocom, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri, dan Bambang Mustaqim, Senior Manager Hutama Karya.
Sebelumnya Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong. Di perkara ini, Budi divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tepat setahun lalu, Maret 2016, KPK kembali menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kampus IPDN di Payakumbuh, Sumatera Barat, berÂsama-sama dengan Dudy Jocom.
Setelah penetapan tersangkaitu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencopot Dudy dari jabatan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri. Hingga kini, Dudy tak ditahan. Terakhir, dia menÂjalani pemeriksaandi KPK pada Oktober 2016 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir Riau, Dudy, Budi dan Bambang diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi.
Ketiganya kongkalikong agar proyek ini digarap Hutama Karya. Tender proyek ini pun diatur agar jatuh ke tangan perusahaan pelat merah bidang konstruksi itu.
Tak hanya itu, dalam penentuannilai proyek dilakukan tanpa melakukan survei harga pasar. Akibatnya diduga terjadi penggelembungan nilai proyek. Menurut Febri, proyek yang menghabiskan biaya Rp 91,62 miliar itu diduga merugikan negara Rp 34 miliar.
Budi, Dudy dan Bambang pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diÂubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatanpihak lainnya. "Penetapan terÂsangka kepada tiga orang terseÂbut bukan akhir dari penyidikan perkara ini," katanya.
Kilas Balik
Ingin Dapat Proyek, Budi Rachmat Tebar Duit Ke Pejabat KemenhubPengadilan Tipikor Jakarta menyatakan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan tahap III Balai Pendidikan danPelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong.
Budi pun pun dijatuhi hukuÂman penjara selama 3,5 tahun. Tak diterima dengan vonis ini, Budi memutuskan banding.
Maret 2016, Budi kembali ditetapkan sebagai kasus korupsiproyek pembangunan IPDN Sumatera Barat. KPK belum bersedia mengungkap modus korupsi yang dilakukan Budi.
Namun dari kasus BP2IP Sorong yang telah disidik KPK, Budi menebar duit kepada pejaÂbat berwenang agar perusahaanÂnya mendapat proyek
Pemberian uang itu tercanÂtum dalam surat dakwaan terÂhadap Budi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Disebutkan, pemberian uang itu merupakan imbalan atas bantuan memenangkan Hutama Karya dalam tender pembangunan itu.
Budi pernah menemui Bobby—saat itu Kepala Badan Pengembangan SDM Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan—di ruang kerjanya. Budi menyampaikan Hutama Karya akan mengikuti tender pembangunan BP2IP Sorong. Bobby diminta memÂbantu agar proyek jatuh ke tangan perusahaan negara ini.
Menanggapi permintaan itu, Bobby mengarahkan Budi menemui Djoko Pramono yang menÂjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada Februari 2011, didampingi Basuki Muchlis, staf Hutama Karya, Budi bertandang ke ruang kerja Djoko.
Kepada Djoko, Budi meÂnyampaikan sudah mendapat restu dari Bobby bahwa Hutama Karya yang menggarap proyek ini. Pada Agustus 2011, terbit pengumuman Hutama Karya sebagai pemenang tender.
Perusahaan pelat merah ini mengalahkan dua pesaing: PT Nindya Karya—juga BUMN— dan PT Panca Duta Karya Abadi. Hutama Karya mengajukan harga penawaran Rp 92 miliar.
Setelah proyek di tangan, Budi lalu mengucurkan uang kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan Hutama Karya. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan dikasih palingbesar: Rp 1 miliar. Djoko Pramono Rp 620 juta. Bobby Rp 480 juta. Sedangkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) palingkecil: Rp 350 juta
JPU mendakwa Budi melakuÂkan korupsi dalam proyek pemÂbangunan BP2IP Sorong. Proyek itu syarat penyelewengan. Mulai dari pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Hutama Karya—yang seharusnya dibuat PPK, menggelembungkan harga, mengalihkan pekerjaan kepada subkontraktor tanpa seizin PPK, hingga membuat kontrak fiktif. Terungkap, penggelembungan harga dalam proyek itu mencaÂpai Rp 7,4 miliar.
Hutama Karya ternyata juga tak mengerjakan sendiri proyek ini. Pekerjaan utama dialihkan kepada PT Multidaya Teknik Prakarsa, dan PT Cahaya Baru Sorong.
Pekerjaan struktur diserahÂkan kepada PT AKIM dan PT Gelar Gatra Laras. Pekerjaan arsitektur PT Dinamika Nuansa Terpadu, PT Gelar Gatra Laras dan PT Ardatama Adigraha Anugrah. Sedangkan pekerjaan mekanikal dialihkan kepada PT Dwijaya Selaras.
Semua pembayaran untuk pekerjaan itu masuk ke kanÂtong Hutama Karya. Dari sini, Hutama Karya memperoleh keuntungan Rp 19 miliar dari pengeluaran riil pekerjaan yang digarap subkontraktor.
Sedangkan dari kontrak pengerjaan fiktif, Hutama Karya bisa mengantongi duit Rp 10,2 miliar. Kontrak fiktif dibuat untuk membayar suap kepada sejumlah pihak.
"Terdakwa (Budi) mengaÂlokasikan biaya untuk arranger fee kepada pihak-pihak terkait proyek," kata Dzakiyul.
Budi sendiri mengantongi duit Rp 536,5 juta dari proyek ini. ***