Berita

Hukum

Kasus E-KTP Momen Penegak Hukum Bersih-bersih

SELASA, 14 MARET 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) harus dijadikan momen bersih-bersih. Apalagi, kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini disebutkan banyak melibatkan sejumlah anggota dewan dan petinggi partai politik.

Begitu dikatakan Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komak), Anggi Saputra dalam surat elektronik yang di kirimkan ke redaksi, Selasa (14/3).

"Sudah seharusnya kasus tersebut menjadi momentum bersih-bersih mafia korupsi di kalangan DPR RI oleh institusi hukum lainnya," terangnya.


Komak juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Golkar yaitu Zulfadhli yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi dana bansos APBD provinsi Kalimantan Barat. Meski berstatus terdakwa, sampai saat ini dia masih melenggang keluar masuk gedung DPR RI.

Perjalanan panjang proses penyidikan kasus Bansos yang menyeret Zulfadhli sudah bergulir sejak penyelidikan 2012 lalu oleh Direskrimsus Polda Kalbar. Berkas perkara dugaan korupsi Bansos tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P21).

"Dana itu seharusnya dialokasikan ke KONI Kalbar sejumlah Rp 15.242.552.838 dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Univ. Tanjung Pura sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada Sekda Prov. Kalbar akan tetapi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Zulfadhli, kata Angga, saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kalbar dan wakil ketua KONI. Sebagai ketua DPRD Kalbar Zulfadhli bertanggung jawab mengalokasikan anggaran Bansos itu dan bendahara KONI yang membuat laporan fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa Zulfadhli.

Atas perbuatan tersebut, Zulfadhli dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. pasal 55 yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk kasus Bansos KONI Kalbar sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, yakni mantan bendahara KONI. Iswanto sudah menjalani hukuman atas perbuatan tersebut," jelas Angga.

Oleh karena itu, kata dia lagi, Komak meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Zulfadhli apabila benar-benar serius ingin menuntaskan kasus tersebut. "Hukum harus adil dan tegak berdiri tanpa pandang bulu. Demi lancarnya proses peradilan kami minta agar terdakwa Zulfadhli segera ditahan untuk menghindari upaya menghilangkan alat bukti, melakukan praktik suap kepada oknum penegak hukum dan hilangnya kepercayaan rakyat," jelasnya.

"Rakyat sudah muak dengan hukum yang tebang pilih tapi rakyat juga yakin masih banyak penegak hukum yang jujur dan memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi sehingga terciptanya Indonesia yang adil dan makmur." [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya