Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

JPU: Sudah Berhubungan Dengan Tim Ahok, Kehadiran Ahli Dari UGM Tidak Etis

SELASA, 14 MARET 2017 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pidana penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama (Ahok) menolak ahli hukum yang dihadirkan tim Ahok.

Jaksa Ali Mukartono menegaskan, kehadiran ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, tidak etis. Kehadiran Edward sebelumnya direncanakan JPU tetapi batal. Kini dia didatangkan kuasa hukum Ahok.

"Pada persidangan lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan, bahwa kami dapat laporan dari anggota kami ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," beber Ali Mukartono, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).


Menurut Ali, ucapan Edward kepada anggotanya saat itu mengesankan bahwa dia juga telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa. Karena itulah kehadiran Edward dalam sidang hari ini dianggap tidak etis.

"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" cecar Ali.

Namun, kuasa hukum Ahok menegaskan pihaknya telah membicarakan soal menghadirkan Edward dengan JPU. Seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan. Menurut kami, ini itikad kurang bagus," kata Teguh Samudra

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, kemudian memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan sebelumnya.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," demikian Hakim Dwiarso. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya