Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Ahli UGM: Kasus Ahok Harus Dikaji Lagi

SELASA, 14 MARET 2017 | 17:11 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tindakan yang jelas terbukti telah menodai agama adalah ketika seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci.

Sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang didakwa telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya, menurut Eddy, begitu guru besar UGM ini biasa disapa, masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Kalau berkaitan dengan pasal 156 A KUHP, kalau dia sobek atau injak Al-Quran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Eddy saat sidang di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (14/3).


Dia menyarankan, pengadilan menghadirkan ahli gesture atau bahasa, serta ahli agama dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.

"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh,"tegas Eddy

Menurut dia, pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat untuk memusuhi atau menghina agama.

Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Edward menjelaskan, istilah golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Berikutnya, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Edward mengatakan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat yang bersifat subjektif tersebut. Namun, niat tersebut bisa digali saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," demikian Eddy. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya