Berita

Hendardi/Net

Hukum

Jokowi Jangan Cuma Jadi Penonton Skandal Korupsi E-KTP

SELASA, 14 MARET 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Korupsi pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ironisnya, orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, pada Kamis lalu (9/3), sebagian dari mereka adalah memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini.

"Kasus korupsi e-KTP akan dicatat dalam sejarah sebagai kasus korupsi terbesar yang terjadi di era SBY. Dan para pelaku sebagian besar  pemegang posisi kunci di lembaga pemerintahan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (14/3).


Pada sisi lain, menurut pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, akibat pengungkapan kasus tersebut, KPK justru menghadapi persoalan serius. Lembaga antirasuah itu, dia menambahkan penghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket

Oleh karena itu menghadapi persoalan ini, pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengkritik proyek ini, tidak cukup hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Presiden memiliki kewenangan  50 persen membentuk UU dan segera mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket," tegasnya.

Sebab menurut Hendardi lagi, pengungkapan kasus ini bukan hanya pertaruhan keberpihakan Presiden pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pertaruhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, tegasnya, gagalnya pengungkapan secara tuntas kasus e-KTP akan meruntuhkan martabat DPR dan Presiden di masa kini dan mendatang. Ketidakpercayaan rakyat pada penyelenggara negara akan semakin menguat dan sulit dipulihkan. Karena itu semua pihak harus memberikan dukungan pada pengungkapan kasus tersebut.

Kepada KPK, Setara Institute berharap agar secara paralel perlu mempercepat penanganan kasus dengan cara memeriksa dan menetapkan tersangka orang-orang yang  disebut dalam dakwaan, sehingga penyebutan nama-nama tersebut segera memperoleh klarifikasi.

Hendardi mengingatkan KPK untuk tidak lagi memberi ruang kepada mereka yang nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi melakukan klarifikasi dan konsolidasi untuk menyerang balik KPK sambil menolak keterlibatannya.

"KPK tidak perlu menunggu proses-proses persidangan untuk menetapkan tersangka baru, karena berlama-lama dalam menetapkan tersangka justru diduga berpolitik. Basis penetapan tersangka adalah bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan, jadi tidak relevan kalau KPK justru menanti terlalu lama proses persidangan," demikian Hendardi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya