Berita

Hendardi/Net

Hukum

Jokowi Jangan Cuma Jadi Penonton Skandal Korupsi E-KTP

SELASA, 14 MARET 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Korupsi pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ironisnya, orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, pada Kamis lalu (9/3), sebagian dari mereka adalah memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini.

"Kasus korupsi e-KTP akan dicatat dalam sejarah sebagai kasus korupsi terbesar yang terjadi di era SBY. Dan para pelaku sebagian besar  pemegang posisi kunci di lembaga pemerintahan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (14/3).


Pada sisi lain, menurut pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, akibat pengungkapan kasus tersebut, KPK justru menghadapi persoalan serius. Lembaga antirasuah itu, dia menambahkan penghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket

Oleh karena itu menghadapi persoalan ini, pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengkritik proyek ini, tidak cukup hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Presiden memiliki kewenangan  50 persen membentuk UU dan segera mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket," tegasnya.

Sebab menurut Hendardi lagi, pengungkapan kasus ini bukan hanya pertaruhan keberpihakan Presiden pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pertaruhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, tegasnya, gagalnya pengungkapan secara tuntas kasus e-KTP akan meruntuhkan martabat DPR dan Presiden di masa kini dan mendatang. Ketidakpercayaan rakyat pada penyelenggara negara akan semakin menguat dan sulit dipulihkan. Karena itu semua pihak harus memberikan dukungan pada pengungkapan kasus tersebut.

Kepada KPK, Setara Institute berharap agar secara paralel perlu mempercepat penanganan kasus dengan cara memeriksa dan menetapkan tersangka orang-orang yang  disebut dalam dakwaan, sehingga penyebutan nama-nama tersebut segera memperoleh klarifikasi.

Hendardi mengingatkan KPK untuk tidak lagi memberi ruang kepada mereka yang nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi melakukan klarifikasi dan konsolidasi untuk menyerang balik KPK sambil menolak keterlibatannya.

"KPK tidak perlu menunggu proses-proses persidangan untuk menetapkan tersangka baru, karena berlama-lama dalam menetapkan tersangka justru diduga berpolitik. Basis penetapan tersangka adalah bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan, jadi tidak relevan kalau KPK justru menanti terlalu lama proses persidangan," demikian Hendardi. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya