Berita

Hukum

Dicecar Jaksa, Saksi Ahok Akui Ada Kesalahan Di BAP

SELASA, 14 MARET 2017 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar keterangan saksi yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini lantaran saksi tidak konsisten dalam memberi keterangan.

Ketua JPU Ali Mukartono menilai keterangan yang diberikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur periode 2006-2007 Juhri mengenai selebaran kampanye hitam di Pilgub Bangka Belitung tidak konsisten.

"Ada yang tak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim, dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi. Tapi kok dibilang ada pidana," cecar Ali dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jaksel, Selasa (14/3).


Juhri kemudian menjawab. Menurutnya, selebaran itu disimpulkan oleh Panwaslu Kabupaten Belitung dan telah dilaporkan ke Panwaslu Provinsi Babel dengan dugaan pelanggaran pidana.

"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," jawab Juhri.

Namun, Ali kembali tetap mempertanyakan alasan Panwaslu Babel cepat menyatakan selebaran itu masuk dalam pelanggaran pidana. Padahal temuan itu belum diproses di pengadilan.

"Apakah pelanggaran itu sudah disampaikan ke pengadilan," tanya Ali.

Juhri dengan sigap menjawab, "belum".

Ali kemudian membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Juhri. Dalam BAP ditemukan adanya perbedaan antara keterangan yang ditulis Juhri dengan kesaksiannya saat di persidangan.

"Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Tapi berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?," tanya Ali.

"Ada pidana," ujar Juhri.

"Artinya, yang di BAP ini salah?," tanya Ali lagi.

Juhri kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari hasil rapat pleno, disimpulkan ada pelanggaran pidana dari selebaran black campaign berbau Sara yang ditemukan.

Ia pun mengakui, ada kesalahan dalam penulisan BAP karena menyebut tidak ada tindak pidana.

"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah," pungkas saksi yang meringankan Ahok itu. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya