Berita

Taufiqurrahman/Net

Hukum

Setelah Pertimbangan Ahli, KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Nganjuk

SELASA, 14 MARET 2017 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dibukanya proses penyidikan ini merupakan pertimbangan KPK setelah meminta pendapat sejumlah ahli pidana setelah dikabulkannya gugatan praperadilan Taufiqurrahman di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut Febri, terdapat sejumlah rekomendasi dan tindaklanjut penanganan perkara Taufiq, salah satunya meningkatkan kembali staus Taufiqurrahman menjadi tersanga dengan bukti-bukti baru yang dipunya KPK.


"Dari aspek materi bukti kita yakin (meningkatkan status Taufiq)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Febri menambahkan pendapat ahli hukum pidana juga menilai acuan hakim pada nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri pada 2012 tidak relevan. Sebab Pasal 29 dalam nota kesepahaman itu menyebutkan nota kesepahaman berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani pada 29 Maret 2012.

Dengan demikian, sambung Febri, nota kesepahaman tersebut sudah tidak berlaku pada 29 Maret 2016. Diketahui, KPK mulai menyidik kasus yang menjerat Taufiqurahman pada November 2016.

"(Hasil diskusi dengan ahli) ada ketidaktepatan SKB MoU untuk perkara itu," ujar Febri.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Wayan Karya dalam putusannya menyatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurahman lantaran perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Agung.

Hal tersebut mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 lalu.

Dalam MoU itu disebutkan, jika di antara ketiga lembaga menangani perkara yang sama, maka instansi yang terlebih dahulu mengerluarkan surat perintah penyelidikan merupakan instansi yang berhak menangani perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Wayan menyatakan bahwa Taufiq sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Dalam menangani kasus ini, hakim Wayan tak menampik adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK. Akan tetapi Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Sebab itu, Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.

Keputusan tersebut membuat Taufiq lolos dari jeratan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya