Berita

Taufiqurrahman/Net

Hukum

Setelah Pertimbangan Ahli, KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Nganjuk

SELASA, 14 MARET 2017 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dibukanya proses penyidikan ini merupakan pertimbangan KPK setelah meminta pendapat sejumlah ahli pidana setelah dikabulkannya gugatan praperadilan Taufiqurrahman di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut Febri, terdapat sejumlah rekomendasi dan tindaklanjut penanganan perkara Taufiq, salah satunya meningkatkan kembali staus Taufiqurrahman menjadi tersanga dengan bukti-bukti baru yang dipunya KPK.


"Dari aspek materi bukti kita yakin (meningkatkan status Taufiq)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Febri menambahkan pendapat ahli hukum pidana juga menilai acuan hakim pada nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri pada 2012 tidak relevan. Sebab Pasal 29 dalam nota kesepahaman itu menyebutkan nota kesepahaman berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani pada 29 Maret 2012.

Dengan demikian, sambung Febri, nota kesepahaman tersebut sudah tidak berlaku pada 29 Maret 2016. Diketahui, KPK mulai menyidik kasus yang menjerat Taufiqurahman pada November 2016.

"(Hasil diskusi dengan ahli) ada ketidaktepatan SKB MoU untuk perkara itu," ujar Febri.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Wayan Karya dalam putusannya menyatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurahman lantaran perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Agung.

Hal tersebut mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 lalu.

Dalam MoU itu disebutkan, jika di antara ketiga lembaga menangani perkara yang sama, maka instansi yang terlebih dahulu mengerluarkan surat perintah penyelidikan merupakan instansi yang berhak menangani perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Wayan menyatakan bahwa Taufiq sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Dalam menangani kasus ini, hakim Wayan tak menampik adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK. Akan tetapi Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Sebab itu, Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.

Keputusan tersebut membuat Taufiq lolos dari jeratan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya