Berita

Gedung MK/Net

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

50 Gugatan Sengketa Pilkada Di MK Masuk Tahap Registrasi

SENIN, 13 MARET 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada Serentak 2017.

"Dari total 50 permohonanan, ada 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan empat sengketa pemilihan gubernur," kata Jurubicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartwan, Senin (13/3).

Namun demikian, Fajar menjelaskan meskipun sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi pasangan calon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPU di wilayahnya masing-masing.


Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa Pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," ucap Fajar.

Dengan dimulainya tahap registrasi, lanjut Fajar, maka berkas permohonan sengketa Pilkada yang diajukan lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16 hingga 22 Maret 2017.

MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.

"ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yang ditentukan MK," tegas Fajar.

Ditambahkan, seluruh pemohon sengketa Pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon. MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK pada hari ini. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya