Berita

Gedung MK/Net

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

50 Gugatan Sengketa Pilkada Di MK Masuk Tahap Registrasi

SENIN, 13 MARET 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada Serentak 2017.

"Dari total 50 permohonanan, ada 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan empat sengketa pemilihan gubernur," kata Jurubicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartwan, Senin (13/3).

Namun demikian, Fajar menjelaskan meskipun sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi pasangan calon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPU di wilayahnya masing-masing.


Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa Pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," ucap Fajar.

Dengan dimulainya tahap registrasi, lanjut Fajar, maka berkas permohonan sengketa Pilkada yang diajukan lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16 hingga 22 Maret 2017.

MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.

"ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yang ditentukan MK," tegas Fajar.

Ditambahkan, seluruh pemohon sengketa Pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon. MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK pada hari ini. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya