Berita

Foto/Net

Hukum

Parpol Terlibat Korupsi Diusulkan Dibubarkan

Buntut Kasus e-KTP
SENIN, 13 MARET 2017 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan keterlibatan banyak politisi parpol dalam korupsi megaproyek e-KTP membuat geram banyak kalangan. Biar pada kapok, parpol yang di­duga terlibat kasus tersebut diusulkan untuk dibubarkan.

Selama ini, perilaku korupsi para kader parpol yang telah menguras uang rakyat hanya berhenti sampai pada individu-individu saja. Padahal parpol sebagai korporasi harus ikut bertanggung jawab, apalagi bila terbukti ikut menerima uang haram tersebut untuk kepentingan organisasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana kor­porasi untuk kasus e-KTP. Dia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.


"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pi­dana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang nggak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama.

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta per­tanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus di­mintai pertanggungjawaban," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra me­minta KPK mengusut tuntas par­tai politik terduga penerima suap e-KTP. Lebih dari itu, Yusril men­gatakan, putusan pengadilan ten­tang suap e-KTP bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat.

"Langkah pembubaran partai itu penting, bukan saja untuk pem­belajaran politik dan demokrasi, tapi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa depan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya.

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK), lem­baga tersebut berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan den­gan UUD 45?" kata Yusril.

Yusril mengatakan, MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi ada­lah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut ada­lah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk mem­bubarkannya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya