Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dalam waktu dekat akan memintai keterangan Ketua KPUD DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait pertemuan merÂeka dengan tim sukses Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Kedua penyelenggara itu dituduh tidak netral.
Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), karena melakukan pertemuan dengan pasangancalon. Berikut penjelasanKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie;
Apa pendapat anda terkait pertemuan tersebut?
Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.
Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.
Keduanya tidak salah? Salah atau tidak salah itu terÂgantung. Kalau anda sudah tahu bahwa ini pasti menimbulkan kecurigaan ya jangan datang.
Pertemuan itu bisa diangÂgap sebagai pelanggaran atau tidak?Bisa iya, bisa enggak. Tapi yang jelas saya senang dengan ada begini-begini jadi dua-duanya (tim Ahok dan Anies) kena. Dua-duanya (tim Ahok dan Anies) curiga, dan itu justru indikasi kalau mereka netral.
Maksudnya netral?Begini, semua orang itu inÂgin Pak Sumarno lebih dekat ke salah satu paslon. Ketika yang ini dekat ke orang lain ya dia curiga, sementara sebelah sini juga curiga. Akibatnya dua-duanya kan marah, gara - gara mereka justru netral, enggak mendekat ke salah satu.
Anda tidak khawatir, merÂeka akan jadi tidak netral karena sudah mendekat ke salah satu paslon?Tidak, hal ini justru positif. Karena menurut saya, salah satu cara untuk menguji netralitas adalah dengan 'memanas-maÂnasi' setiap paslon. Dua-duanya malah harus kita adu domba. Dengan begitu masyarakat bisa memastikan, apakah penyelengÂgara dan pengawas pemilu itu bisa netral di putaran kedua atau tidak.
Sebetulnya pertemuan itu pelanggaran atau tidak?Belum tahu. Hal itu hanya bisa diketahui setelah kami tanya daÂlam sidang. Ini persepsi tentang kebenaran harus dibela, kami tidak bisa menuduh atau mengÂhakimi terlalu cepat. Kami lihat dulu bukti-buktinya, baru kami bisa bersikap.
Apa saran untuk KPUD dan Bawaslu?Lain kali, apabila ingin berÂtemu lebih baik KPUD sebagai pihak yang 'mengundang', buÂkan sebagai yang 'diundang'. Mereka yang panggil paslon. Kalau paslon yang ada perlu, ya suruh datang ke mereka. Harus sombong dikit, mumpung merÂeka lagi butuh, panggil saja pasti datang dua-duanya.
Kalau diundang, dan keÂbetulan ada perlu juga baÂgaimana?Kalau terpaksa, ya sudahlah. Tapi jangan datang sendirian, sehingga kesannya nggak kayak 'kepergok'. Supaya enggak kayak kepergok bawa romÂbongan.
Apalagi kalau dengan Bawaslu, bareng-bareng kan nggak masalah. Kan pengawasnya ikut sama-sama.
Acaranya bersifat internal juga boleh?Boleh saja. Asalkan itu acara bukan acara tertutup, acara resmi. Mereka kan berhak untuk tahu aturan, maka dia internal mengundang. Toh pihak sebelah sana juga berhak mengundang, dan harus datang juga. Masa mentang-mentang independen nggak mau datang kan, nggak bisa begitu.
Kalau datang ke acara interÂnal kan berpotensi dicurigai publik?Acaranya dipastikan terbuka, sehingga tidak kena, tidak diÂcurigai seakan-akan kepergok itu tadi. Tapi yang jelas, kalau dua-duanya curiga itu bagus. Artinya potensinya itu besar untuk dia memang netral.
Terkait pengaduan Pilkada 2017, sejauh ini berapa banÂyak yang telah diterima?Kalau ditotal seluruhnya suÂdah ada 167 laporan terkait Pilkada 2017. Sebanyak 74 laporan diterima DKPP pada 2016. Sisanya, atau sebanyak 93 laporan masuk sejak awal 2017.
Bentuk pengaduannya apa saja?Di antaranya soal persyaratan calon, sengketa administrasi, kampanye, daftar pemilih tetap, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan tahapan lainnya.
Dari semua aduan yang masuk, sudah berapa yang disidang?Per tanggal 9 Maret 2017, DKPP telah menyidangkan 60 laporan. Sebanyak 30 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara, 69 laporan telah diterima dengan prosespersidangan yang ditunda. Sisanya masih dalam proses klarifikasi. ***