Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Saya Senang Tim Ahok & Anies Saling Curiga, Pertanda Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dalam waktu dekat akan memintai keterangan Ketua KPUD DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait pertemuan mer­eka dengan tim sukses Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Kedua penyelenggara itu dituduh tidak netral.

Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), karena melakukan pertemuan dengan pasangancalon. Berikut penjelasanKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie;

Apa pendapat anda terkait pertemuan tersebut?
Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.

Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.

Keduanya tidak salah?
Salah atau tidak salah itu ter­gantung. Kalau anda sudah tahu bahwa ini pasti menimbulkan kecurigaan ya jangan datang.

Pertemuan itu bisa diang­gap sebagai pelanggaran atau tidak?
Bisa iya, bisa enggak. Tapi yang jelas saya senang dengan ada begini-begini jadi dua-duanya (tim Ahok dan Anies) kena. Dua-duanya (tim Ahok dan Anies) curiga, dan itu justru indikasi kalau mereka netral.

Maksudnya netral?
Begini, semua orang itu in­gin Pak Sumarno lebih dekat ke salah satu paslon. Ketika yang ini dekat ke orang lain ya dia curiga, sementara sebelah sini juga curiga. Akibatnya dua-duanya kan marah, gara - gara mereka justru netral, enggak mendekat ke salah satu.

Anda tidak khawatir, mer­eka akan jadi tidak netral karena sudah mendekat ke salah satu paslon?
Tidak, hal ini justru positif. Karena menurut saya, salah satu cara untuk menguji netralitas adalah dengan 'memanas-ma­nasi' setiap paslon. Dua-duanya malah harus kita adu domba. Dengan begitu masyarakat bisa memastikan, apakah penyeleng­gara dan pengawas pemilu itu bisa netral di putaran kedua atau tidak.

Sebetulnya pertemuan itu pelanggaran atau tidak?
Belum tahu. Hal itu hanya bisa diketahui setelah kami tanya da­lam sidang. Ini persepsi tentang kebenaran harus dibela, kami tidak bisa menuduh atau meng­hakimi terlalu cepat. Kami lihat dulu bukti-buktinya, baru kami bisa bersikap.

Apa saran untuk KPUD dan Bawaslu?

Lain kali, apabila ingin ber­temu lebih baik KPUD sebagai pihak yang 'mengundang', bu­kan sebagai yang 'diundang'. Mereka yang panggil paslon. Kalau paslon yang ada perlu, ya suruh datang ke mereka. Harus sombong dikit, mumpung mer­eka lagi butuh, panggil saja pasti datang dua-duanya.

Kalau diundang, dan ke­betulan ada perlu juga ba­gaimana?

Kalau terpaksa, ya sudahlah. Tapi jangan datang sendirian, sehingga kesannya nggak kayak 'kepergok'. Supaya enggak kayak kepergok bawa rom­bongan.

Apalagi kalau dengan Bawaslu, bareng-bareng kan nggak masalah. Kan pengawasnya ikut sama-sama.

Acaranya bersifat internal juga boleh?
Boleh saja. Asalkan itu acara bukan acara tertutup, acara resmi. Mereka kan berhak untuk tahu aturan, maka dia internal mengundang. Toh pihak sebelah sana juga berhak mengundang, dan harus datang juga. Masa mentang-mentang independen nggak mau datang kan, nggak bisa begitu.

Kalau datang ke acara inter­nal kan berpotensi dicurigai publik?
Acaranya dipastikan terbuka, sehingga tidak kena, tidak di­curigai seakan-akan kepergok itu tadi. Tapi yang jelas, kalau dua-duanya curiga itu bagus. Artinya potensinya itu besar untuk dia memang netral.

Terkait pengaduan Pilkada 2017, sejauh ini berapa ban­yak yang telah diterima?

Kalau ditotal seluruhnya su­dah ada 167 laporan terkait Pilkada 2017. Sebanyak 74 laporan diterima DKPP pada 2016. Sisanya, atau sebanyak 93 laporan masuk sejak awal 2017.

Bentuk pengaduannya apa saja?

Di antaranya soal persyaratan calon, sengketa administrasi, kampanye, daftar pemilih tetap, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan tahapan lainnya.

Dari semua aduan yang masuk, sudah berapa yang disidang?
Per tanggal 9 Maret 2017, DKPP telah menyidangkan 60 laporan. Sebanyak 30 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara, 69 laporan telah diterima dengan prosespersidangan yang ditunda. Sisanya masih dalam proses klarifikasi. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya