Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Saya Senang Tim Ahok & Anies Saling Curiga, Pertanda Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dalam waktu dekat akan memintai keterangan Ketua KPUD DKI Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait pertemuan mer­eka dengan tim sukses Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Kedua penyelenggara itu dituduh tidak netral.

Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), karena melakukan pertemuan dengan pasangancalon. Berikut penjelasanKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie;

Apa pendapat anda terkait pertemuan tersebut?
Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.

Menurut saya pertemuan itu biasa saja. Ini kan hanya karena lagi tegang saja. Kalau tidak juga tidak akan ada masalah.

Keduanya tidak salah?
Salah atau tidak salah itu ter­gantung. Kalau anda sudah tahu bahwa ini pasti menimbulkan kecurigaan ya jangan datang.

Pertemuan itu bisa diang­gap sebagai pelanggaran atau tidak?
Bisa iya, bisa enggak. Tapi yang jelas saya senang dengan ada begini-begini jadi dua-duanya (tim Ahok dan Anies) kena. Dua-duanya (tim Ahok dan Anies) curiga, dan itu justru indikasi kalau mereka netral.

Maksudnya netral?
Begini, semua orang itu in­gin Pak Sumarno lebih dekat ke salah satu paslon. Ketika yang ini dekat ke orang lain ya dia curiga, sementara sebelah sini juga curiga. Akibatnya dua-duanya kan marah, gara - gara mereka justru netral, enggak mendekat ke salah satu.

Anda tidak khawatir, mer­eka akan jadi tidak netral karena sudah mendekat ke salah satu paslon?
Tidak, hal ini justru positif. Karena menurut saya, salah satu cara untuk menguji netralitas adalah dengan 'memanas-ma­nasi' setiap paslon. Dua-duanya malah harus kita adu domba. Dengan begitu masyarakat bisa memastikan, apakah penyeleng­gara dan pengawas pemilu itu bisa netral di putaran kedua atau tidak.

Sebetulnya pertemuan itu pelanggaran atau tidak?
Belum tahu. Hal itu hanya bisa diketahui setelah kami tanya da­lam sidang. Ini persepsi tentang kebenaran harus dibela, kami tidak bisa menuduh atau meng­hakimi terlalu cepat. Kami lihat dulu bukti-buktinya, baru kami bisa bersikap.

Apa saran untuk KPUD dan Bawaslu?

Lain kali, apabila ingin ber­temu lebih baik KPUD sebagai pihak yang 'mengundang', bu­kan sebagai yang 'diundang'. Mereka yang panggil paslon. Kalau paslon yang ada perlu, ya suruh datang ke mereka. Harus sombong dikit, mumpung mer­eka lagi butuh, panggil saja pasti datang dua-duanya.

Kalau diundang, dan ke­betulan ada perlu juga ba­gaimana?

Kalau terpaksa, ya sudahlah. Tapi jangan datang sendirian, sehingga kesannya nggak kayak 'kepergok'. Supaya enggak kayak kepergok bawa rom­bongan.

Apalagi kalau dengan Bawaslu, bareng-bareng kan nggak masalah. Kan pengawasnya ikut sama-sama.

Acaranya bersifat internal juga boleh?
Boleh saja. Asalkan itu acara bukan acara tertutup, acara resmi. Mereka kan berhak untuk tahu aturan, maka dia internal mengundang. Toh pihak sebelah sana juga berhak mengundang, dan harus datang juga. Masa mentang-mentang independen nggak mau datang kan, nggak bisa begitu.

Kalau datang ke acara inter­nal kan berpotensi dicurigai publik?
Acaranya dipastikan terbuka, sehingga tidak kena, tidak di­curigai seakan-akan kepergok itu tadi. Tapi yang jelas, kalau dua-duanya curiga itu bagus. Artinya potensinya itu besar untuk dia memang netral.

Terkait pengaduan Pilkada 2017, sejauh ini berapa ban­yak yang telah diterima?

Kalau ditotal seluruhnya su­dah ada 167 laporan terkait Pilkada 2017. Sebanyak 74 laporan diterima DKPP pada 2016. Sisanya, atau sebanyak 93 laporan masuk sejak awal 2017.

Bentuk pengaduannya apa saja?

Di antaranya soal persyaratan calon, sengketa administrasi, kampanye, daftar pemilih tetap, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan tahapan lainnya.

Dari semua aduan yang masuk, sudah berapa yang disidang?
Per tanggal 9 Maret 2017, DKPP telah menyidangkan 60 laporan. Sebanyak 30 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara, 69 laporan telah diterima dengan prosespersidangan yang ditunda. Sisanya masih dalam proses klarifikasi. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya