Berita

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

MK Kembali Diingatkan Sebagai Penjaga Hak Konstitusional Warga Negara

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) seperti Pilkada Serentak 2017 jangan hanya berpatokan pada perhitungan selisih perolehan suara.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan MK sebagai "the last resort of constitution" dan "the guard of Democracy", sebagaimana yang sering diklaim MK, maka seyogyanya MK tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukum dan keputusannya dalam perkara PHP Pilkada.

"Bunyi dan makna Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika diterapkan secara serta merta tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan, akan mengurangi makna MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara," sebut Kaka Suminta, Senin (13/4).


Fakta, temuan dan laopran atas pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari lalu, banyak mengindikasikian terjadinya kecurangan, pelanggaran dan kejahatan Pilkada yang tidak bisa dinafikkan dan beberapa diantaranya mengindikasikan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), namun tidak terselesaikan dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, baik pada tingkat local maupun  nasional.

"Adanya rasa tidak puas di masyarakat yang luas terkait penyelesaian pelanggaran, telah menimbulkan berbagai ekses negatif, mulai dari kekerasan sampai pada pengrusakan fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban jiwa di daerah yang melaksanakan Pilkada," ungkap Kaka Suminta.

Maka, MK tidak boleh bersembunyi di balik bunyi dan makna sempit Pasal 158, karena posisi MK sebagai penjaga demokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945. MK juga sebagai penjaga hak konstitusional warga negara perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir UU terhadap kesesusianya dengan konstitusi negara.

"Adanya kenyataan bahwa terjadi ketidakpuasan yang meluas dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2015 dan juga terjadi pada Pilkada Serentak 2017 ini perlu kehadiran MK sebagai harapan terakhir keadilan untuk hak konstitusi warga negara serta penjaga demokrasi. Saat pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan sebagai proses demokratisasi dan institusionalisasi demokrasi, melalui penggunaan kewenangan MK," tukas Kaka Suminta. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya