Berita

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

MK Kembali Diingatkan Sebagai Penjaga Hak Konstitusional Warga Negara

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) seperti Pilkada Serentak 2017 jangan hanya berpatokan pada perhitungan selisih perolehan suara.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan MK sebagai "the last resort of constitution" dan "the guard of Democracy", sebagaimana yang sering diklaim MK, maka seyogyanya MK tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukum dan keputusannya dalam perkara PHP Pilkada.

"Bunyi dan makna Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika diterapkan secara serta merta tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan, akan mengurangi makna MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara," sebut Kaka Suminta, Senin (13/4).


Fakta, temuan dan laopran atas pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari lalu, banyak mengindikasikian terjadinya kecurangan, pelanggaran dan kejahatan Pilkada yang tidak bisa dinafikkan dan beberapa diantaranya mengindikasikan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), namun tidak terselesaikan dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, baik pada tingkat local maupun  nasional.

"Adanya rasa tidak puas di masyarakat yang luas terkait penyelesaian pelanggaran, telah menimbulkan berbagai ekses negatif, mulai dari kekerasan sampai pada pengrusakan fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban jiwa di daerah yang melaksanakan Pilkada," ungkap Kaka Suminta.

Maka, MK tidak boleh bersembunyi di balik bunyi dan makna sempit Pasal 158, karena posisi MK sebagai penjaga demokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945. MK juga sebagai penjaga hak konstitusional warga negara perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir UU terhadap kesesusianya dengan konstitusi negara.

"Adanya kenyataan bahwa terjadi ketidakpuasan yang meluas dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2015 dan juga terjadi pada Pilkada Serentak 2017 ini perlu kehadiran MK sebagai harapan terakhir keadilan untuk hak konstitusi warga negara serta penjaga demokrasi. Saat pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan sebagai proses demokratisasi dan institusionalisasi demokrasi, melalui penggunaan kewenangan MK," tukas Kaka Suminta. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya