Berita

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

MK Kembali Diingatkan Sebagai Penjaga Hak Konstitusional Warga Negara

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) seperti Pilkada Serentak 2017 jangan hanya berpatokan pada perhitungan selisih perolehan suara.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan MK sebagai "the last resort of constitution" dan "the guard of Democracy", sebagaimana yang sering diklaim MK, maka seyogyanya MK tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukum dan keputusannya dalam perkara PHP Pilkada.

"Bunyi dan makna Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika diterapkan secara serta merta tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan, akan mengurangi makna MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara," sebut Kaka Suminta, Senin (13/4).


Fakta, temuan dan laopran atas pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari lalu, banyak mengindikasikian terjadinya kecurangan, pelanggaran dan kejahatan Pilkada yang tidak bisa dinafikkan dan beberapa diantaranya mengindikasikan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), namun tidak terselesaikan dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, baik pada tingkat local maupun  nasional.

"Adanya rasa tidak puas di masyarakat yang luas terkait penyelesaian pelanggaran, telah menimbulkan berbagai ekses negatif, mulai dari kekerasan sampai pada pengrusakan fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban jiwa di daerah yang melaksanakan Pilkada," ungkap Kaka Suminta.

Maka, MK tidak boleh bersembunyi di balik bunyi dan makna sempit Pasal 158, karena posisi MK sebagai penjaga demokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945. MK juga sebagai penjaga hak konstitusional warga negara perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir UU terhadap kesesusianya dengan konstitusi negara.

"Adanya kenyataan bahwa terjadi ketidakpuasan yang meluas dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2015 dan juga terjadi pada Pilkada Serentak 2017 ini perlu kehadiran MK sebagai harapan terakhir keadilan untuk hak konstitusi warga negara serta penjaga demokrasi. Saat pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan sebagai proses demokratisasi dan institusionalisasi demokrasi, melalui penggunaan kewenangan MK," tukas Kaka Suminta. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya