Berita

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

MK Kembali Diingatkan Sebagai Penjaga Hak Konstitusional Warga Negara

SENIN, 13 MARET 2017 | 09:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) seperti Pilkada Serentak 2017 jangan hanya berpatokan pada perhitungan selisih perolehan suara.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan MK sebagai "the last resort of constitution" dan "the guard of Democracy", sebagaimana yang sering diklaim MK, maka seyogyanya MK tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukum dan keputusannya dalam perkara PHP Pilkada.

"Bunyi dan makna Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika diterapkan secara serta merta tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan, akan mengurangi makna MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara," sebut Kaka Suminta, Senin (13/4).


Fakta, temuan dan laopran atas pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari lalu, banyak mengindikasikian terjadinya kecurangan, pelanggaran dan kejahatan Pilkada yang tidak bisa dinafikkan dan beberapa diantaranya mengindikasikan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), namun tidak terselesaikan dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, baik pada tingkat local maupun  nasional.

"Adanya rasa tidak puas di masyarakat yang luas terkait penyelesaian pelanggaran, telah menimbulkan berbagai ekses negatif, mulai dari kekerasan sampai pada pengrusakan fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban jiwa di daerah yang melaksanakan Pilkada," ungkap Kaka Suminta.

Maka, MK tidak boleh bersembunyi di balik bunyi dan makna sempit Pasal 158, karena posisi MK sebagai penjaga demokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945. MK juga sebagai penjaga hak konstitusional warga negara perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir UU terhadap kesesusianya dengan konstitusi negara.

"Adanya kenyataan bahwa terjadi ketidakpuasan yang meluas dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2015 dan juga terjadi pada Pilkada Serentak 2017 ini perlu kehadiran MK sebagai harapan terakhir keadilan untuk hak konstitusi warga negara serta penjaga demokrasi. Saat pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan sebagai proses demokratisasi dan institusionalisasi demokrasi, melalui penggunaan kewenangan MK," tukas Kaka Suminta. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya