Berita

Hukum

PILKADA SERENTAK 2017

Ketua DKPP: Peradilan Bukan Soal Menang Dan Kalah

SENIN, 13 MARET 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketatnya aturan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lepas dari pola pikir atau mindset yang memahami bahwa peradilan hanya berkait dengan soal menang dan kalah. Termasuk para hakim, pola pikirnya kebanyakan seperti itu.

"Pembatasan di MK bisa jadi cukup logis karena mempertimbangkan antara jumlah putusan dengan batas waktu penanganannya yang hanya 45 hari. Tujuannya untuk menjamin keseriusan dan kualitas putusan yang dihasilkan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, akhir pekan kemarin.

Namun menurut Jimly, harus ada pemahaman bahwa fungsi peradilan adalah sebagai kanal atau sarana penyelesaian masalah alias conflict resolution.


Bagi dia, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, bukan justru membatasi. Dan kalau itu diteruskan, hal tersebut tidak sehat untuk negara demokratis yang menjunjung keadilan sosial seperti di Indonesia.

"Saya katakan seperti ini bukan karena DKPP kebanjiran perkara. Kami senang saja, karena ini kesempatan untuk mengabdi pada negara," tukas Jimly, mantan ketua MK ini.

PHP Pilkada Serentak 2017, DKPP menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan MK hanya menerima 48 laporan.

Salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP adalah karena adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke MK.

Seperti diketahui, UU Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan PHP ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya