Berita

Marzuki Alie/Net

Hukum

Eks Pimpinan KPK Benarkan Marzuki Alie Terima Duit Haram e-KTP

SABTU, 11 MARET 2017 | 12:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Upaya mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan terdakwa proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak yang disebut sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa bakal memakan waktu lama.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menilai UU Tindak Pidana Korupsi memiliki lex specialis derogat legi generalis, atau aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, penyelidikan laporan Marzuki Ali bakal ditangguhkan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tipikor.


Meski demikan, Adnan menyatakan, sah-sah saja Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa ke Bareskrim Polri lantaran pencemaran nama baik.

Namun dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akan menunggu keputusan pengadilan. Karena laoran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Ada aturan yang mengatakan, kalau ada kasus korupsi dan non korupsi, korupsi dulu yang didahulukan, agar tidak merusak jalannya perkara tersebut. Menurut saya dia boleh saja usaha, tapi ada peraturan itu," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa pihak KPK tidak perlu memanggil Marzuki untuk menanyakan kebenaran, informasi yang didapat penyidik.

Menurutnya, jika penyidik mengandalkan keterangan pihak penerima, pengakuan yang muncul pastinya tidak menerima.

"Kalau mengandalkan semata-mata pada penerima pasti nolak semua. Jadi pada pemberi, pasti dia punya catatan, dan itu bisa menjadi dua alat bukti. Pemberi dan catatan transaksi," ungkapnya.

"Jadi Nggak perlu dikonfirmasi, yang penting pihak pelapor, pihak si Narogong mengatakan. Ini ada yang bersedia mempertanggung jawabkan ya tunggu dia (Andi Narogong) ngomong dong, kan dia bercerita panjang lebar, ya tunggu dia ngomong," sambung Adnan.

Saat disinggung mengenai fakta terkait aliran uang yang diterima Marzuki, Adnan tidak membantahnya.

Menurutnya, saat duduk menjadi komisioner KPK, dirinya sudah mendapatkan bukti dan informasi mengenai sejumlah aliran uang dari korpsi e-KTP ke beberapa pihak. Adnan meyakini, bukti dan informasi tersebut akan dibeberkan jaksa penuntut umuk KPK.

"(Marzuki Ali menerima) Iya, betul menerima," pungkasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya