Berita

Marzuki Alie/Net

Hukum

Eks Pimpinan KPK Benarkan Marzuki Alie Terima Duit Haram e-KTP

SABTU, 11 MARET 2017 | 12:48 WIB | LAPORAN:

RMOL. Upaya mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan terdakwa proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak yang disebut sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa bakal memakan waktu lama.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menilai UU Tindak Pidana Korupsi memiliki lex specialis derogat legi generalis, atau aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, penyelidikan laporan Marzuki Ali bakal ditangguhkan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tipikor.


Meski demikan, Adnan menyatakan, sah-sah saja Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa ke Bareskrim Polri lantaran pencemaran nama baik.

Namun dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akan menunggu keputusan pengadilan. Karena laoran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Ada aturan yang mengatakan, kalau ada kasus korupsi dan non korupsi, korupsi dulu yang didahulukan, agar tidak merusak jalannya perkara tersebut. Menurut saya dia boleh saja usaha, tapi ada peraturan itu," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa pihak KPK tidak perlu memanggil Marzuki untuk menanyakan kebenaran, informasi yang didapat penyidik.

Menurutnya, jika penyidik mengandalkan keterangan pihak penerima, pengakuan yang muncul pastinya tidak menerima.

"Kalau mengandalkan semata-mata pada penerima pasti nolak semua. Jadi pada pemberi, pasti dia punya catatan, dan itu bisa menjadi dua alat bukti. Pemberi dan catatan transaksi," ungkapnya.

"Jadi Nggak perlu dikonfirmasi, yang penting pihak pelapor, pihak si Narogong mengatakan. Ini ada yang bersedia mempertanggung jawabkan ya tunggu dia (Andi Narogong) ngomong dong, kan dia bercerita panjang lebar, ya tunggu dia ngomong," sambung Adnan.

Saat disinggung mengenai fakta terkait aliran uang yang diterima Marzuki, Adnan tidak membantahnya.

Menurutnya, saat duduk menjadi komisioner KPK, dirinya sudah mendapatkan bukti dan informasi mengenai sejumlah aliran uang dari korpsi e-KTP ke beberapa pihak. Adnan meyakini, bukti dan informasi tersebut akan dibeberkan jaksa penuntut umuk KPK.

"(Marzuki Ali menerima) Iya, betul menerima," pungkasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya