Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

Inilah Dosa Gamawan Fauzi Di Korupsi e-KTP Versi ICW

SABTU, 11 MARET 2017 | 12:28 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) merupakan kasus yang tergolong paling besar merugikan keuangan negara.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh proyek tersebut hingga Rp. 2,3 triliun.

"Saya juga melihat kasus ini boleh dibilang kasus paling besar karena potensi kerugian negara sampai dengan 2,3 triliun. Saya enggak tahu ya apakah ada kasus di KPK yang lebih dari 2,3 triliun," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Samber Gledek e-KTP" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).


ICW, kata dia lagi, 2011 lalu pernah membuat review soal proyek pengadaan e-KTP jauh sebelum penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Bahkan, ada fakta ditemukan terkait Mendagri Gamawan Fauzi dan Irman.

"Disitu kita sampaikan soal review pengadaan e-KTP pertama untuk saja kita minta persoalan proyeknya itu ada beberapa pelanggaran menurut kita soal post feeding itu pun dibuatkan di KTP ada pelanggaran ini post feading itu kan gak boleh menurut Perpres 54 2010," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melihat ada satu kejanggalan dalam penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh Gamawan. Dimana Gamawan tanda tangan kontrak pada saat masa tenggang yang seharusnya dipakai oleh pihak perusahaan yang ditolak tendernya untuk menggugat hasil tender.

"Kemudian Pak Gamawan tanda tangan kontrak pada masa saat sanggah banding. Ini juga ga boleh menurut aturan," bebernya.

Apabila semua kejanggalan tersebut masuk ke ranah pidana, Tama berharap Gamawan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya