Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

Inilah Dosa Gamawan Fauzi Di Korupsi e-KTP Versi ICW

SABTU, 11 MARET 2017 | 12:28 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) merupakan kasus yang tergolong paling besar merugikan keuangan negara.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh proyek tersebut hingga Rp. 2,3 triliun.

"Saya juga melihat kasus ini boleh dibilang kasus paling besar karena potensi kerugian negara sampai dengan 2,3 triliun. Saya enggak tahu ya apakah ada kasus di KPK yang lebih dari 2,3 triliun," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Samber Gledek e-KTP" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).


ICW, kata dia lagi, 2011 lalu pernah membuat review soal proyek pengadaan e-KTP jauh sebelum penetapan tersangka oleh KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Bahkan, ada fakta ditemukan terkait Mendagri Gamawan Fauzi dan Irman.

"Disitu kita sampaikan soal review pengadaan e-KTP pertama untuk saja kita minta persoalan proyeknya itu ada beberapa pelanggaran menurut kita soal post feeding itu pun dibuatkan di KTP ada pelanggaran ini post feading itu kan gak boleh menurut Perpres 54 2010," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melihat ada satu kejanggalan dalam penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh Gamawan. Dimana Gamawan tanda tangan kontrak pada saat masa tenggang yang seharusnya dipakai oleh pihak perusahaan yang ditolak tendernya untuk menggugat hasil tender.

"Kemudian Pak Gamawan tanda tangan kontrak pada masa saat sanggah banding. Ini juga ga boleh menurut aturan," bebernya.

Apabila semua kejanggalan tersebut masuk ke ranah pidana, Tama berharap Gamawan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya