Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Bakal Beberkan Bukti Keterlibatan Pihak Dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto

JUMAT, 10 MARET 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan sejumlah alat bukti untuk menyeret anggota DPR yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP dipersidangan selanjutnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, setelah pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, pihaknya akan membeberkan pembuktian dari dakwaan yang telah dibacakan di pengadilan Tipikor, Kamis kemarin.

Menurutnya, dari pembuktian tersebut akan ada pengembangan perkara dengan mendalami fakta-fakta yang terkuak di pengadilan. Tentunya, akan ada tersangka baru dari kasus yang telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.


"Bila dalam fakta persidangan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan menurut penyidik solid untuk proses pihak lain maka akan kita proses," tegas Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Diketahui dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP dibeberkan JPU KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II, perusahaan hingga partai politik ikut kecipratan dari uang korupsi.

Diantaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.

Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya