Berita

Hukum

Buntut Penggeledahan Kantor Bea Cukai, KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama

JUMAT, 10 MARET 2017 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik seluk beluk impor daging yang dijalankan sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik mengundang Direktur PT Impexindo Pratama, Junianto Panjaitan, untuk mendalami seluk beluk impor.

Panggilan terhadap Junianto adalah buntut dari pengeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Pusat Bea Cukai, beberapa hari lalu. Dari pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen impor dari perusahaan Basuki Hariman.


"Penyidik memanggil Junianto Panjaitan selaku Direktur PT Impexindo Pratama sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Febri menjelaskan, Junianto memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat empat tersangka.

Junianto Panjaitan, sambung Febri, merupakan anak buah dari NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman yang juga berstatus tersangka di kasus ini.

Belakangan diketahui, NG Fenny ‎adalah General Manager dari PT Impexindo Pratama, perusahaan impor daging yang cukup besar di Indonesia.

PT Impexindo Pratama diketahui pernah mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat dan menjualnya ke pasar dengan harga murah.

Kala itu pada Juni 2016, sesuai perintah Kementerian Perdagangan, PT Impexindo Pratama menggelar operasi pasar dengan menjual daging murah asal Australia di Pasar Palad, Pulogadung, Jaktim. Dalam Operasi Pasar itu, daging murni dijual Rp 79-60 ribu per kilogram.

Selain itu, perusahaan tempat tersangka NG Fenny bekerja juga pernah bekerja sama dengan Polres Bogor, menggelar operasi daging murah dalam memperingati HUT Bhayangkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim MK, Patrialis Akbar; pihak swasta bernama Kamaludin sebagai perantara suap; dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman, beserta sekretarisnya, NG Fenny.

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya