Berita

Hukum

Buntut Penggeledahan Kantor Bea Cukai, KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama

JUMAT, 10 MARET 2017 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik seluk beluk impor daging yang dijalankan sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik mengundang Direktur PT Impexindo Pratama, Junianto Panjaitan, untuk mendalami seluk beluk impor.

Panggilan terhadap Junianto adalah buntut dari pengeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Pusat Bea Cukai, beberapa hari lalu. Dari pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen impor dari perusahaan Basuki Hariman.


"Penyidik memanggil Junianto Panjaitan selaku Direktur PT Impexindo Pratama sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Febri menjelaskan, Junianto memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah menjerat empat tersangka.

Junianto Panjaitan, sambung Febri, merupakan anak buah dari NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman yang juga berstatus tersangka di kasus ini.

Belakangan diketahui, NG Fenny ‎adalah General Manager dari PT Impexindo Pratama, perusahaan impor daging yang cukup besar di Indonesia.

PT Impexindo Pratama diketahui pernah mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat dan menjualnya ke pasar dengan harga murah.

Kala itu pada Juni 2016, sesuai perintah Kementerian Perdagangan, PT Impexindo Pratama menggelar operasi pasar dengan menjual daging murah asal Australia di Pasar Palad, Pulogadung, Jaktim. Dalam Operasi Pasar itu, daging murni dijual Rp 79-60 ribu per kilogram.

Selain itu, perusahaan tempat tersangka NG Fenny bekerja juga pernah bekerja sama dengan Polres Bogor, menggelar operasi daging murah dalam memperingati HUT Bhayangkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim MK, Patrialis Akbar; pihak swasta bernama Kamaludin sebagai perantara suap; dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman, beserta sekretarisnya, NG Fenny.

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya