Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sanksi Dan Pajak Jadi Item Baru Revisi PM Angkutan Online

JUMAT, 10 MARET 2017 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Perhubungan melaui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ‎di Hotel Clarion Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3).

Uji publik atas revisi PM 32/2016 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait untuk penyempurnaan aturan angkutan berbasis aplikasi online.

Setidaknya, ada 11 item yang akan direvisi dalam PM 32/2016. Antara lain mengenai jenis angkutan, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan, batas atau kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, dan pengujian berkala (KIR). Termasuk aturan yang mengharuskan ada pool, bengkel, penerapan tarif pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.


Dari 11 item tersebut, aturan mengenai akses digital dashboard, pajak, ‎dan sanksi merukapan item baru yang tidak ada di Permen 32. Item baru ini diharapkan mampu untuk menyelesaikan kekisruhan antara angkutan online dengan angkutan konvensional, maupun dengan driver penyedia jasa.

"Pajak ini jadi primadona di revisi PM ini. Karena di PM 32/2016 tidak diatur dan sempat dipermasalahkan. Nantinya pajak diusulkan langsung Ditjen Pajak dan Kemenkeu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta (18/2).

"Selain pajak, Permen 32 juga tidak ada sanksi. Di revisi ini kita akan berikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Menkominfo dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan," sambungnya.
‎
Pudji menegaskan bahwa pihaknya ditenggat hingga 1 April untuk menyelesaikan uji publik terhadap Permen 32. Untuk itu, ia berharap agar uji publik berjalan lancar, sehingga aturan baru angkutan online bisa diterapkan.

"Kita berharap tidak ada lagi uji publik, biar cepat (revisi). Sehingga tidak ada lagi gesekan-gesekan," pungkasnya.

Selain Pudji, Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyono juga menjadi pembicara dalam acara ini. ‎Sementara itu, uji publik ini turut dihadiri oleh sejumlah LSM, akademisi, pihak Organda, polisi, hingga pelaku usaha.

Adapun uji publik pertama revisi Permen 32/2016 telah digelar Ditjen Perhubungan Darat pada bulan lalu di Jakarta.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya