Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hanya Dua Tersangka, KPK Sepertinya Ingin Bermain Aman Dalam Kasus E-KTP

JUMAT, 10 MARET 2017 | 10:17 WIB | LAPORAN:

Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengutuk seluruh pelaku korupsi berjamaah mark-up pengadaan blanko e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilIun.

Gema Kosgoro pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan oknum di DPR, BPK, pemerintahan dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut sebagai tersangka.

Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi mengatakan, bukan hal mustahil, megaproyek pemerintah yang bersumber pada APBN lainnya terindikasi korupsi .


"Perkara korupsi e-KTP awalnya terkuak oleh nyanyian Nazaruddin. Bisa jadi mega proyek pemerintah lainnya juga terindikasi korupsi. Dan perkara korupsi e-KTP menjadi pintu masuk ke proyek-proyek lain yang menjadi bancakan korupsi para oknum di DPR dan pemerintahan," tegas Untung.

Menurut Untung, jika dikalkukasi, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun rumah warga miskin.

"Kami juga sempat menghitung apabila uang korupsi sebesar Rp 2,3 trilyun digunakan untuk membangun rumah untuk warga miskin dengan asumsi harga kelas rumah sehat sederhana tipe bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 70 meter persegi dibandrol seharga Rp 200 juta maka uang hasil korupsi itu dapat digunakan untuk membangun 11.500 unit rumah," katanya.

Minimnya terdakwa dalam perkara itu juga dicurigai Gema Kosgoro. Untung menduga ada indikasi upaya-upaya penyelamatan terhadap para koruptor pada perkara korupsi e-KTP.  Ini dapat dilihat dari penanganan perkara yang hanya menyeret dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto yang notabene pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri RI.
 
"Bayangkan dari berkas perkara korupsi setebal 24 ribu halaman yang setinggi tiga meter hanya menyeret dua tersangka. Itu pun hanya pejabat setingkat eselon dua. KPK tampaknya ingin bermain aman dalam penanganan perkara korupsi kali ini. Ini tentu tidak baik dalam pemberantasan korupsi ke depan," tegasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya