Berita

Andy William Sinaga/Net

Hukum

Kasus e-KTP, Pengembalian Uang Tidak Menggugurkan Proses Hukum

JUMAT, 10 MARET 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 harus dibuka secara terang benderang dan sampai ke akar-akarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus kasus e-KTP harus bernyali menyikap kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, proyek ini cukup fantastis, yakni menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.

Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, kalau ada penerima fee terkait kasus e-KTP yang berniat dan akan mengembalikan uang ke negara, itu tidak berarti membatalkan proses hukum yang sudah berjalan.


"Tindakan mengembalikan uang hasil korupsi tidak boleh menggugurkan proses hukumnya," sebut Andy kepada redaksi, Jumat (10/3).

Ia menambahkan, proses hukum kasus e-KTP harus tetap jalan, karena niat untuk melakukan korupsi sudah terbukti dengan menerima uang tersebut.

"Sudah waktunya bersih-bersih dari tindakan korupsi segera dilakukan. Dan harus dimulai dari tingkat atas atau para oknum pejabat negara yang diduga melakukan korupsi, agar rasa keadilan dan kesejahteraan dapat dicapai oleh seluruh warga dan bangsa ini," tukas Andy.

Dalam kasus korupsi e-KTP, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto didakwa mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dolar AS.

Dalam dakwaan mereka, banyak nama yang disebut menerima fee. Mulai dari pelaksana proyek, panitia lelang, pejabat Kemendagri, hingga puluhan anggota DPR periode 2009-2014. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya