Berita

Andy William Sinaga/Net

Hukum

Kasus e-KTP, Pengembalian Uang Tidak Menggugurkan Proses Hukum

JUMAT, 10 MARET 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 harus dibuka secara terang benderang dan sampai ke akar-akarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus kasus e-KTP harus bernyali menyikap kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, proyek ini cukup fantastis, yakni menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.

Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, kalau ada penerima fee terkait kasus e-KTP yang berniat dan akan mengembalikan uang ke negara, itu tidak berarti membatalkan proses hukum yang sudah berjalan.


"Tindakan mengembalikan uang hasil korupsi tidak boleh menggugurkan proses hukumnya," sebut Andy kepada redaksi, Jumat (10/3).

Ia menambahkan, proses hukum kasus e-KTP harus tetap jalan, karena niat untuk melakukan korupsi sudah terbukti dengan menerima uang tersebut.

"Sudah waktunya bersih-bersih dari tindakan korupsi segera dilakukan. Dan harus dimulai dari tingkat atas atau para oknum pejabat negara yang diduga melakukan korupsi, agar rasa keadilan dan kesejahteraan dapat dicapai oleh seluruh warga dan bangsa ini," tukas Andy.

Dalam kasus korupsi e-KTP, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto didakwa mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dolar AS.

Dalam dakwaan mereka, banyak nama yang disebut menerima fee. Mulai dari pelaksana proyek, panitia lelang, pejabat Kemendagri, hingga puluhan anggota DPR periode 2009-2014. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya