Berita

Andy William Sinaga/Net

Hukum

Kasus e-KTP, Pengembalian Uang Tidak Menggugurkan Proses Hukum

JUMAT, 10 MARET 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 harus dibuka secara terang benderang dan sampai ke akar-akarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus kasus e-KTP harus bernyali menyikap kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, proyek ini cukup fantastis, yakni menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.

Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, kalau ada penerima fee terkait kasus e-KTP yang berniat dan akan mengembalikan uang ke negara, itu tidak berarti membatalkan proses hukum yang sudah berjalan.


"Tindakan mengembalikan uang hasil korupsi tidak boleh menggugurkan proses hukumnya," sebut Andy kepada redaksi, Jumat (10/3).

Ia menambahkan, proses hukum kasus e-KTP harus tetap jalan, karena niat untuk melakukan korupsi sudah terbukti dengan menerima uang tersebut.

"Sudah waktunya bersih-bersih dari tindakan korupsi segera dilakukan. Dan harus dimulai dari tingkat atas atau para oknum pejabat negara yang diduga melakukan korupsi, agar rasa keadilan dan kesejahteraan dapat dicapai oleh seluruh warga dan bangsa ini," tukas Andy.

Dalam kasus korupsi e-KTP, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto didakwa mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dolar AS.

Dalam dakwaan mereka, banyak nama yang disebut menerima fee. Mulai dari pelaksana proyek, panitia lelang, pejabat Kemendagri, hingga puluhan anggota DPR periode 2009-2014. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya