Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Soal Harga EBT, Indonesia Tidak Bisa Mengacu Ke Timur Tengah

KAMIS, 09 MARET 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tanah Air mesti dihitung sendiri. Harga di luar negeri, termasuk Timur Tengah, tidak bisa menjadi acuan sebab kondisinya jauh berbeda dengan situasi di dalam negeri.

"Harga EBT ini harus kita hitung sendiri. Lingkungan dan tantangan kita berbeda dengan di Timur Tengah," kata Ketua Bidang Energi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Andhika Anindyaguna di Jakarta, Kamis (9/3).

Dia mengatakan banyak penyebab membuat biaya investasi dan produksi di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara di Timur Tengah.


Sebagaimana diketahui harga listrik EBT di beberapa negara di Uni Emirat Arab memang lebih murah dibandingkan harga listrik EBT yang dijual di Indonesia. Harga listrik EBT di UEA dijual di kisaran 2,25 sen per kwh hingga 2,99 sen per kwh. Solar tenaga matahari 150 megawatt (MW) dijual dengan harga 2,99 sen per kwh, dan 200 MW 2,42 sen per kwh. Sedangkan di Indonesia, harga listrik EBT dipatok di kisaran 15 per kwh hingga 18 sen per kwh.

Andhika menjelaskan, iklim investasi EBT di UEA sangat kondusif sebab lahan diberikan gratis. Hal yang sama dengan biaya perizinan, dan sebagainya. Sedangkan Indonesia, harga lahan tiba-tiba melonjak saat akan dibebaskan. Tidak hanya itu, biaya dana (cost of fund) juga sangat mahal.

"Di UEA biaya dana cuma dua persenan. pengusaha mendapat free tax. Jadi lingkungan usahanya sudah sangat berbeda," ujar Andhika.

Tidak hanya itu, biaya studi kelayakan, proses perizinan dan birokrasi yang lama serta bertele-tele membuat harga listrik di Tanah Air menjadi kian mahal. Melihat iklim semacam ini, Hipmi pesimistis, investasi EBT di Tanah Air akan menarik bagi investor. Padahal pemerintah tengah menggenjot target penggunaan EBT untuk pembangkit listrik. Pemerintah bahkan menetapkan target cukup tinggi yakni sebesar 23 persen pada 2025.

"Kita agak pesimis target akan tercapai kapasitas terpasang 23 persen, kalau investasinya tidak menarik," ujar Andhika dalam rilisnya.

Pemerintah telah menekan tarif listrik EBT semurah mungkin. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12/2017 disebutkan tarif EBT sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) daerah tempat pembangkit listrik EBT dibangun.

Dengan patokan harga tersebut, pemerintah tidak lagi memberi insentif kepada pengembang listrik EBT. Pemerintah mengatakan, pelaku usaha tidak perlu menunggu insentif untuk membangun pembangkit listrik EBT di Indonesia.

"Saran saya begini, coba diusahakan itu tidak perlu terlalu menunggu insentif dan sebagainya, yang perlu itu bagaimana bisa jual listrik makin lama makin kompetitif," imbuh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignatius , beberapa waktu lalu

Jonan menyebut pemerintah sudah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat, badan usaha swasta, dan sebagainya untuk ikut membangun, membuat, dan menjual listrik kepada masyarakat. Namun, Kementerian ESDM tidak bisa memberikan insentif lagi apalagi insentif fiskal.

"Masa undang-undang perpajakan diubah demi pengusaha EBT, kan tidak mungkin, tidak masuk akal menurut saya," tukas Jonan. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya