Berita

Hukum

Diancam Dilaporkan Marzuki Alie, KPK: Nama Disebut Bukan Berarti Pasti Terlibat

KAMIS, 09 MARET 2017 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie kelabakan setelah namanya tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Demokrat itu berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri lantaran mencatut namanya di surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan tersebut, Marzuki Alie disebutkan mendapat aliran uang yang diduga hasil korupsi e-KTP sejumlah Rp20 juta.


Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Menanggapi rencana Marzuki Alie, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak ambil pusing. Menurut Saut, sah-sah saja jika sejumlah pihak disebutkan di persidangan.

"Kalau disebut, kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (ikut terlibat), bisa jadi perdebatan itu," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bukan Marzuki Alie saja yang diduga ikut kecipratan uang hasil mark up proyek e-KTP. Ternyata Partai Demokrat juga ikut kebagian sejumlah Rp150 miliar.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya