Berita

Hukum

Ini Jumlah Uang Yang Diterima Demokrat, Golkar Dan PDIP Dari Korupsi E-KTP

KAMIS, 09 MARET 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Bukan politikus DPR saja yang terima kucuran uang dari korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2013. Partai politik dan perusahaan yang menggarap proyek juga kecipratan.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus itu, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa institusi Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan menerima aliran uang korupsi dengan jumlah miliaran rupiah. Dakwaan jaksa penuntut umum juga menyebutkan "partai-partai lainnya" sebagai penerima.

Uang tersebut dikucurkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku mitra pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan penganggaran.


Andi menyiapkan uang Rp 520 miliar untuk dibagikan ke partai dan pimpinan di DPR. Dengan rincian, Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar; serta Rp80 miliar ke partai-partai lainnya.

"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada terdakwa I (Irman). Atas laporan tersebut, terdakwa I menyetujui," ujar Jaksa, Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan.

Uang korupsi E-KTP juga mengalir ke perusahaan pemenang tender, seperti Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

Kemudian PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862, PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362 dan PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.789,36.

Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ‎yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saat kasus itu terjadi, Irman merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, Sugiharto ialah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya