Berita

Hukum

Ini Jumlah Uang Yang Diterima Demokrat, Golkar Dan PDIP Dari Korupsi E-KTP

KAMIS, 09 MARET 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Bukan politikus DPR saja yang terima kucuran uang dari korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2013. Partai politik dan perusahaan yang menggarap proyek juga kecipratan.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus itu, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa institusi Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan menerima aliran uang korupsi dengan jumlah miliaran rupiah. Dakwaan jaksa penuntut umum juga menyebutkan "partai-partai lainnya" sebagai penerima.

Uang tersebut dikucurkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku mitra pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan penganggaran.


Andi menyiapkan uang Rp 520 miliar untuk dibagikan ke partai dan pimpinan di DPR. Dengan rincian, Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar; serta Rp80 miliar ke partai-partai lainnya.

"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada terdakwa I (Irman). Atas laporan tersebut, terdakwa I menyetujui," ujar Jaksa, Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan.

Uang korupsi E-KTP juga mengalir ke perusahaan pemenang tender, seperti Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

Kemudian PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862, PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362 dan PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.789,36.

Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ‎yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saat kasus itu terjadi, Irman merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, Sugiharto ialah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya