Berita

Berkas dakwaan

Hukum

Uang 1 Juta USD Ampuh Keluarkan Izin Anggaran Proyek E-KTP Di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat ampuh untuk mengeluarkan izin proyek penyediaan e-KTP dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract yang pernah ditolak Menteri keuangan Agus Martowardojo pada 13 Desember 2010.

Hal ini terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto tercatat bahwa pada 21 Desember 2010, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat Nomor 471.13/4988/SJ kepada Agus Martowardojo yang pada pokoknya meminta izin agar proyek e-KtP tahun 2011-2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema multiyears contract.


"Permohonan tersebut merupakan permohonan kedua setelah permohonan pertama 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo pada 13 Desember 2010," ujar Jaksa Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan mitra Kemendagri dalam penyediaan barang dan jasa menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk menyerahkan uang 1 juta dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak secara multiyears.

Setelah pemberian uang tersebut pada 17 Februari 2011, Herry Purnomo selaku Dirjen Anggaran mengirimkan surat nomor S-36/MK.2/2011 yang ditujukan kepada Gamawan Fauzi.

"(Isi surat) pada pokoknya memberikan izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak tahun jamak penyediaan jaringan komunikasi dalam rangka penerbitan e-KTP dengan anggaran Rp5.952.083.009.000," ujar Jaksa Irene.

Diketahui, Sugiharto dan Irman didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya