Berita

Berkas dakwaan

Hukum

Uang 1 Juta USD Ampuh Keluarkan Izin Anggaran Proyek E-KTP Di Kemenkeu

KAMIS, 09 MARET 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat ampuh untuk mengeluarkan izin proyek penyediaan e-KTP dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract yang pernah ditolak Menteri keuangan Agus Martowardojo pada 13 Desember 2010.

Hal ini terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto tercatat bahwa pada 21 Desember 2010, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat Nomor 471.13/4988/SJ kepada Agus Martowardojo yang pada pokoknya meminta izin agar proyek e-KtP tahun 2011-2012 dilaksanakan dengan menggunakan skema multiyears contract.


"Permohonan tersebut merupakan permohonan kedua setelah permohonan pertama 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo pada 13 Desember 2010," ujar Jaksa Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan mitra Kemendagri dalam penyediaan barang dan jasa menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini untuk menyerahkan uang 1 juta dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak secara multiyears.

Setelah pemberian uang tersebut pada 17 Februari 2011, Herry Purnomo selaku Dirjen Anggaran mengirimkan surat nomor S-36/MK.2/2011 yang ditujukan kepada Gamawan Fauzi.

"(Isi surat) pada pokoknya memberikan izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak tahun jamak penyediaan jaringan komunikasi dalam rangka penerbitan e-KTP dengan anggaran Rp5.952.083.009.000," ujar Jaksa Irene.

Diketahui, Sugiharto dan Irman didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya