Berita

Gamawan Fauzi

Hukum

Gamawan Disebut Terima 4,5 Juta USD Dari Proyek Korupsi E-KTP

KAMIS, 09 MARET 2017 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak bisa mengelak lagi setelah namanya disebut-sebut sebagai pihak yang ikut diperkaya dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan terdakwa kasus proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman, Gunawan Fauzi disebut menerima uang  4.500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Dari pemaparan Jaksa KPK, pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No.471.13/4210.A/SJ untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP, yang semula menggunakan Pinajaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran murni.


Perubahan sumber pembiayaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.

Hingga akhirnya muncullah angka Rp 5,9 triliun untuk pembiayaan proyek e-KTP.

Tak hanya itu Gamawan pernah menerima uang 2,5 juta dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui saudaranya Azmin Aulia.

Uang tersebut untuk memperlancar proses penentapan pemenang lelang. Beberapa hari kemudian, Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengadaan proyek e-KTP dengan penawaran sekitar Rp 5 triliun.

"Penetapan tersebut diikuti dngan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama 5 hari selama diumumkan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Diketahui, Sugiharto dan Irman didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dari sana jugalah nama Gamawan disebut sebagai pihak yang ikut diperkaya oleh kedua mantan anak buahnya di Kemendagri.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya