Berita

Hukum

Mulai Dari Anggota DPR, Pejabat Kemendagri, Dan Swasta Diperkaya Suap E-KTP

KAMIS, 09 MARET 2017 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri RI menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Jaksa mendakwa Sugiharto dan Irman memperkaya diri sendiri, 76 orang lain serta enam korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,314 triliun.


"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irene Putrie saat membacakan berkas dakwaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Pada dakwaan, jaksa menyebut bahwa Sugiharto dan Irman pernah menemui Setya Novanto yang ketika itu adalah ketua Fraksi Partai Golkar.

Pertemuan tersebut berawal dari permintaan sejumlah uang usai rapat kerja yang dihadiri terdakwa Irman, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada awal Februari 2010.

Usai rapat, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu. Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

"Terdakwa I (Irman) menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu," tutur jaksa Irene.

Namun dalam pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri. Hal itu juga disepakati oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.

Beberapa hari kemudian, pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Pria yang akrab disapa Setnov itu pun menyetujui proyek tersebut dan bersedia mengkoordinasikan pimpinan fraksi lainnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, korporasi yang diperkaya dalam kasus tersebut meliputi Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokamber, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir.

Tamsil Lindung, Taufik Effendi, Teguh djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunanjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Numan Abdul, Hakim, abdul Malik Haramean, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly dan 37 angota komisi II DPR RI lainnya.

Serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen bersama konsorsium PNRI.

Dalam kasus ini, Irman memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya