Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

6 Senator Gugat Tatib DPD RI Ke Mahkamah Agung

KAMIS, 09 MARET 2017 | 10:38 WIB | LAPORAN:

Irmanputra Sidin mewakili sejumlah senator mendaftarkan permohonan judicial review atau uji materiil tentang Peraturan DPD RI ke Mahkamah Agung RI.

Para senator yang diwakilinya adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, H.M. Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina.

"Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPD-RI bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar kuasa hukum keenam senator dimaksud.


Menurutnya, peraturan Tatib DPD telah menyimpang dari prinsip hukum, sebagaimana Pandangan Mahkamah Agung saat audiensi Pansus Tatib DPD RI di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 lalu. Pada prinsipnya Peraturan Tata Tertib DPD tidak bisa berlaku surut.


"Hanya undang-undang yang bisa berlaku surut dan itupun hanya terlimitasi pada kejahatan HAM berat," kata Irman, menekankan.

Irman menerangkan, salah satu poin paling penting dari permohonan Judicial Review ini bahwa keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019  adalah membahayakan stabilitas ketatanegaraan dan ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan.

"Tentunya, praktek ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD," ujanya.

Di saat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan presiden/wakil presiden, maka para kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi/regulasi dengan melakukan perubahan UUD 1945.

"(Caranya) dengan memangkas masa jabatan presiden/wakil presiden dari lima tahun, menjadi empat tahun, tiga tahun, 2,5 tahun, dua tahun, satu tahun, bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun," urainya.

Oleh karenanya putusan MA, menurut Irman, sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan parktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik

"Siapa yang kuat maka dialah yang menang, dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan," imbuh Irman.[wid] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya