Kejaksaan Agung menahan dua bekas direksi PT Pertamina Patra Niaga. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif yang merugikan negara Rp 73,4 miliar.
"Tim penyidik mengkhawatirÂkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi. Dengan pertimbangan melarikan dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan, jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.
Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2008 – awal 2011, Sidhi Widyawan, dan Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 — 2012, Lalu Johan Indrachmanu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Bersamaan, dua tersangka lainnya yakni Carlo Gambino Hutahaean seÂlaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia (REI) danManager Operasional PT Hanna Lines, Eddy selaku jugadijebloÂskan di rutan yang sama.
Empat tersangka bungkam soal penahanannya. Mereka langsung masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011–Mei 2012.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Said Reza Pahlevi. Terakhir Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M Pontolomiu.
Menurut Rum, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memÂperkuat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Dalam proses penyidikan kaÂsus ini, Kejagung juga memÂinta keterangan dari Nugroho Tohar, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga 2012) dan Endro Gunawan, Site Supervisor VHS PT Pertamina Patra Niaga.
Rum menjelaskan, penyidik mengorek mengenai tata cara pembayaran dan laporan pelakÂsanaan pekerjaan jasa transporÂtasi dan handling BBM.
Rum menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hana Lines dan PT Ratu Energy Indonesia untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia (TEPI). PT Pertamina Patra keÂmudian mengajukan anggaran sebesar Rp 72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.
Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya cair. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan.
"Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembaÂyarannya fiktif," kata Rum.
PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahan dari PT Pertamina. Menurut situs
www. pertaminapatraniaga.com, peÂrusahaan ini berkantor pusat di Gedung Wisma Tugu II Lantai 2 Jalan HR Rasuna Said Kavling C 7-9 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perusahaan ini awalnya berÂnama PT Elnusa Harapan ketika didaftarkan di notaris pada 1997. Kemudian pada 2004 diubah menjadi PT Patra Niaga.
Patra Niaga bergerak di bidangusaha sektor hilir industri minyak dan gas (migas). Perusahaan ini menawarkan jasa perdagangan BBM, penanganan BBM, manajemen armada transportasi pengiriman BBM, manajemen depot BBM, silinder LPG hingga pemeliharaan operasi.
Pada 2011, PT Pertamina (Persero) mulai menyelaraskan semua logo anak perusahaannya. Logo dan nama PT Patra Niaga diubah menjadi Pertamina Patra Niaga.
Tahun 2016, Pertamina Patra Niaga menargetkan perolehan laba bersih sebesar 175 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 2 triliun. Tahun 2015, perusahaan ini berhasil meraup laba bersih sebesar 67 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 925 miliar.
Kilas Balik
Rugi Main Saham, Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina Jadi Tersangka
Masih mengenai patgulipat di tubuh BUMN migas Pertamina. Penyidikan kasus dugaan koruÂpsi pengelolaan dana pensiun Pertamina memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan bekas Presiden Direktur Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Helmi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-02/F.2/ Fd.1/01/2017 yang diterbitkan 9 Januari 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan penetapan tersangka terhadap Helmi. Kini, penyidik gedung bundar mengendus keterlibatan pihak lain dalam kasus raibnya dana pensiun Rp 1,35 miliar akibat main saham.
"Penetapan tersangka pada bekas Presdir YDP Pertamina MHKL menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan pejabat lainnya," kata Rum.
Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu menjelaskan, ada pihak selain Helmi yang terlibat dalam keputusan menempatkan dana pensiun dalam investasi saÂham. "Hal-hal krusial seperti ini diputuskan oleh jajaran direksi," sebutnya.
Menurut Rum, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain itu. "Tidak tertutup kemungÂkinan akan ada tersangka baru jika ada perkembangan dari hasil penyidikan," ucapnya.
Untuk itu, pekan depan penyÂidik kembali memanggil sejumÂlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana pensiun. "Ada agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi penÂgelolaan dana pensiun Pertamina terjadi pada periode 2014-2015. Dana pensiun diinvestasikan dengan bentuk kepemilikan saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Diduga, proses inÂvestasi saham itu tanpa melalui prosedur yang benar.
Selain itu, dana pensiun Pensiun juga dibelikan saham PT Unilever Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Telkom Tbk, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), dan PT Waskita Karya Tbk.
Dana pensiun yang diinvestaÂsikan dalam bentuk saham menÂcapai 30 persen. Alokasi untuk membeli saham PT Kresna Graha Investama (KREN) sebeÂsar 5 persen. Delapan persen unÂtuk saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Pembelian saham-saham itu menggunakan jasa broker yakni PT Millenium Danatama Sekuritas. "Investasinya justru menimbulkan kerugian," ungkap Rum.
Untuk mendalami proses pemÂbelian saham itu, penyidikmeÂmanggil kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuanganYayasan Dana Pensiun Pertamina serta sejumlah karyÂawan Yayasan Dana Pensiun Pertamina.
Dari pihak kantor akuntan pubÂlik yang diperiksa Bimo Aman Santoso dan Cristina Widjaya. Sementara karyawan yayasan yang dimintai keterangan Anita F. Dewi, Nursyafinanto, Thomas Yulianto, Tamijan, dan Syahril Samad.
Dari keterangan para saksiitu, penyidik melanjutkan pemanggilan terhadap pejabatyayasan. Yakni Manager Keuangan Edy Fatima, Pengawas Perbendaharaan Vanda Sari Dewi, Koordinator Internal Audit Bondan Eko Cahyono, Finance Internal Audit Heriyanto Kusworo dan Asisten Manager Tax & Accounting Isnaeni Rubiyaningrum.
"Para saksi diperiksa soal tugas dan fungsinya masing-masing jabatannya, Edy Fatima soal alur pencarian dana yang diÂgunakan untuk investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saÂham SUGI, dan saham MYRX," ungkap Rum.
Lalu saksi Vanda Sari Dewi dicecar soal prosedur atau meÂkanisme yang seharusnya dilaÂlui. Bondan Eko Cahyono dan saksi Heriyanto soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX.
"Isnaeni Rubiyaningrum dicecar soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX," kata Rum. ***