Berita

I Putu Sudiartana/Net

Hukum

Mantan Anggota DPR Dari Demokrat Divonis Enam Tahun Penjara

KAMIS, 09 MARET 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Putu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menerima suap dari pengusaha dan penyelenggara negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1


"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah menciderai penyelengara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim menilai Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan penerimaa itu dari sumber yang wajar, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.

Vonis terhadap Putu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya