Berita

Net

Hukum

KPK: Publik Berhak Tahu Proses Pemberantasan Korupsi

RABU, 08 MARET 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta besok (Kamis, 9/3) tidak disiarkan secara langsung.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

Surat keputusan menjelaskan, kebijakan untuk tidak lagi melaksanakan peliputan persidangan secara langsung merupakan hasil evaluasi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang banyak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.


"Pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live (siaran langsung) lagi," ujar Yohanes saat ditemui di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, meski persidangan tidak disiarkan secara langsung oleh televisi, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melarang masyarakat untuk datang mengikuti jalannya sidang. Masyarakat yang ingin melihat persidangan tentunya sesuai dengan kapasitas ruang pengadilan.

"Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum. Peliputan boleh tapi tidak live. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz karena itu mengganggu," tutup Yohanes.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, kebijakan peliputan persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK mengamanatkan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.

Untuk itu, masyarakat berhak mengetahui setiap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Termasuk persidangan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK concern pada pemberantasan korupsi, itu harus melibatkan publik secara luas. Karena memang di UU Tipikor dan juga UU KPK melibatkan masyarakat dari berbagai unsur, dan itu hak masyarakat untuk tahu. Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," jelas Febri di kantornya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya