Berita

Net

Hukum

KPK: Publik Berhak Tahu Proses Pemberantasan Korupsi

RABU, 08 MARET 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta besok (Kamis, 9/3) tidak disiarkan secara langsung.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

Surat keputusan menjelaskan, kebijakan untuk tidak lagi melaksanakan peliputan persidangan secara langsung merupakan hasil evaluasi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang banyak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.


"Pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live (siaran langsung) lagi," ujar Yohanes saat ditemui di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, meski persidangan tidak disiarkan secara langsung oleh televisi, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melarang masyarakat untuk datang mengikuti jalannya sidang. Masyarakat yang ingin melihat persidangan tentunya sesuai dengan kapasitas ruang pengadilan.

"Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum. Peliputan boleh tapi tidak live. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz karena itu mengganggu," tutup Yohanes.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, kebijakan peliputan persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK mengamanatkan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.

Untuk itu, masyarakat berhak mengetahui setiap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Termasuk persidangan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK concern pada pemberantasan korupsi, itu harus melibatkan publik secara luas. Karena memang di UU Tipikor dan juga UU KPK melibatkan masyarakat dari berbagai unsur, dan itu hak masyarakat untuk tahu. Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," jelas Febri di kantornya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya