Berita

Net

Hukum

KPK: Publik Berhak Tahu Proses Pemberantasan Korupsi

RABU, 08 MARET 2017 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta besok (Kamis, 9/3) tidak disiarkan secara langsung.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

Surat keputusan menjelaskan, kebijakan untuk tidak lagi melaksanakan peliputan persidangan secara langsung merupakan hasil evaluasi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang banyak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.


"Pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live (siaran langsung) lagi," ujar Yohanes saat ditemui di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, meski persidangan tidak disiarkan secara langsung oleh televisi, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melarang masyarakat untuk datang mengikuti jalannya sidang. Masyarakat yang ingin melihat persidangan tentunya sesuai dengan kapasitas ruang pengadilan.

"Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum. Peliputan boleh tapi tidak live. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz karena itu mengganggu," tutup Yohanes.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, kebijakan peliputan persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK mengamanatkan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.

Untuk itu, masyarakat berhak mengetahui setiap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Termasuk persidangan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK concern pada pemberantasan korupsi, itu harus melibatkan publik secara luas. Karena memang di UU Tipikor dan juga UU KPK melibatkan masyarakat dari berbagai unsur, dan itu hak masyarakat untuk tahu. Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," jelas Febri di kantornya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya