Berita

Rano Karno/net

Hukum

Pengacara Atut: Keterlibatan Rano Karno Jawaban Dari Pernyataan Ketua KPK

RABU, 08 MARET 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten, Rano Karno, terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat pendahulunya, Ratu Atut Chosiyah.

Rano tercatat dalam surat dakwaan Ratu Atut yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Afni Carolina disebut bahwa Rano kecipratan uang Rp 300 juta dari korupsi pengadaan proyek Alkes yang melibatkan Atut bersama Tubagus Chaeri Waedana Chasan alias Wawan.


Aliran uang yang diterima Rano kembali dipertegas oleh kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurutnya, penerimaan uang Rp 300 juta itu merupakan fakta persidangan. Bahkan Rano menerima uang lebih dari yang disebutkan dalam surat dakwaan.

"Memang itu sudah jelas dalam dakwaan bahwa memang Rano Karno (menerima aliran uang). Sebenarnya dalam berkas lebih dari total Rp 300 juta," ujar Tubagus saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Lebih lanjut, Tubagus menilai, fakta keterlibatan Rano dalam kasus korupsi Alkes dinilai sebagai jawaban dari pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo. Pada November 2016, Agus sempat mengatakan bahwa calon gubernur Banten akan terjerat kasus korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, Ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukkan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan?" pungkasnya.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.

Selain memperkaya diri, Atut juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya