Berita

Rano Karno/net

Hukum

Pengacara Atut: Keterlibatan Rano Karno Jawaban Dari Pernyataan Ketua KPK

RABU, 08 MARET 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten, Rano Karno, terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat pendahulunya, Ratu Atut Chosiyah.

Rano tercatat dalam surat dakwaan Ratu Atut yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Afni Carolina disebut bahwa Rano kecipratan uang Rp 300 juta dari korupsi pengadaan proyek Alkes yang melibatkan Atut bersama Tubagus Chaeri Waedana Chasan alias Wawan.


Aliran uang yang diterima Rano kembali dipertegas oleh kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurutnya, penerimaan uang Rp 300 juta itu merupakan fakta persidangan. Bahkan Rano menerima uang lebih dari yang disebutkan dalam surat dakwaan.

"Memang itu sudah jelas dalam dakwaan bahwa memang Rano Karno (menerima aliran uang). Sebenarnya dalam berkas lebih dari total Rp 300 juta," ujar Tubagus saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Lebih lanjut, Tubagus menilai, fakta keterlibatan Rano dalam kasus korupsi Alkes dinilai sebagai jawaban dari pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo. Pada November 2016, Agus sempat mengatakan bahwa calon gubernur Banten akan terjerat kasus korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, Ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukkan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan?" pungkasnya.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.

Selain memperkaya diri, Atut juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya