Berita

Hukum

IJTI: Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Adalah Kejahatan Informasi

RABU, 08 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Humas Pengadilan Tipikor yang melarang siaran langsung dari sidang pengadilan E-KTP dinilai organisasi pers sebagai kebijakan yang menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kami memandang pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, dalam siaran persnya (Rabu, 8/3).

IJTI menyatakan, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya terjadi secara sistematis, menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).


Selain akan memasung kebebasan berpendapat, IJTI menilai larangan siarang langsung dari sidang E-KTP akan memicu persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang E-KTP dipastikan menyeret nama-nama besar di panggung politik. Karena itu, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru menimbulkan masalah baru untuk melindungi tokoh-tokoh tertentu.

"Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999 terpasung" kata Yadi.

Meski demikian, IJTI memandang ada momen-momen persidangan khusus yang harus dihormati dan tidak layak disiarkan langsung. Tujuannya tidak lain adalah melindungi keselamatan saksi kunci dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.

"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," ungkap Yadi Hendriana.

IJTI meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengizinkan sidang mega korupsi E-KTP boleh disiarkan langsung dari mulai pembacaan Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas. Pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus korupsi E-KTP sesuai Kode Etik Jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah," tutup Yadi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya