Berita

Hukum

IJTI: Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Adalah Kejahatan Informasi

RABU, 08 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Humas Pengadilan Tipikor yang melarang siaran langsung dari sidang pengadilan E-KTP dinilai organisasi pers sebagai kebijakan yang menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kami memandang pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, dalam siaran persnya (Rabu, 8/3).

IJTI menyatakan, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya terjadi secara sistematis, menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).


Selain akan memasung kebebasan berpendapat, IJTI menilai larangan siarang langsung dari sidang E-KTP akan memicu persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang E-KTP dipastikan menyeret nama-nama besar di panggung politik. Karena itu, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru menimbulkan masalah baru untuk melindungi tokoh-tokoh tertentu.

"Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999 terpasung" kata Yadi.

Meski demikian, IJTI memandang ada momen-momen persidangan khusus yang harus dihormati dan tidak layak disiarkan langsung. Tujuannya tidak lain adalah melindungi keselamatan saksi kunci dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.

"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," ungkap Yadi Hendriana.

IJTI meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengizinkan sidang mega korupsi E-KTP boleh disiarkan langsung dari mulai pembacaan Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas. Pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus korupsi E-KTP sesuai Kode Etik Jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah," tutup Yadi. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya