Berita

Hukum

IJTI: Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Adalah Kejahatan Informasi

RABU, 08 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Humas Pengadilan Tipikor yang melarang siaran langsung dari sidang pengadilan E-KTP dinilai organisasi pers sebagai kebijakan yang menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kami memandang pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, dalam siaran persnya (Rabu, 8/3).

IJTI menyatakan, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya terjadi secara sistematis, menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).


Selain akan memasung kebebasan berpendapat, IJTI menilai larangan siarang langsung dari sidang E-KTP akan memicu persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang E-KTP dipastikan menyeret nama-nama besar di panggung politik. Karena itu, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru menimbulkan masalah baru untuk melindungi tokoh-tokoh tertentu.

"Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999 terpasung" kata Yadi.

Meski demikian, IJTI memandang ada momen-momen persidangan khusus yang harus dihormati dan tidak layak disiarkan langsung. Tujuannya tidak lain adalah melindungi keselamatan saksi kunci dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.

"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," ungkap Yadi Hendriana.

IJTI meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengizinkan sidang mega korupsi E-KTP boleh disiarkan langsung dari mulai pembacaan Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas. Pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus korupsi E-KTP sesuai Kode Etik Jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah," tutup Yadi. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya