Berita

Hukum

IJTI: Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP Adalah Kejahatan Informasi

RABU, 08 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Humas Pengadilan Tipikor yang melarang siaran langsung dari sidang pengadilan E-KTP dinilai organisasi pers sebagai kebijakan yang menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kami memandang pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, dalam siaran persnya (Rabu, 8/3).

IJTI menyatakan, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya terjadi secara sistematis, menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).


Selain akan memasung kebebasan berpendapat, IJTI menilai larangan siarang langsung dari sidang E-KTP akan memicu persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang E-KTP dipastikan menyeret nama-nama besar di panggung politik. Karena itu, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru menimbulkan masalah baru untuk melindungi tokoh-tokoh tertentu.

"Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999 terpasung" kata Yadi.

Meski demikian, IJTI memandang ada momen-momen persidangan khusus yang harus dihormati dan tidak layak disiarkan langsung. Tujuannya tidak lain adalah melindungi keselamatan saksi kunci dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.

"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," ungkap Yadi Hendriana.

IJTI meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengizinkan sidang mega korupsi E-KTP boleh disiarkan langsung dari mulai pembacaan Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas. Pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus korupsi E-KTP sesuai Kode Etik Jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah," tutup Yadi. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya