Sikap PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tidak kooperatif dengan menolak mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikecam benar-benar melewati batas.
Padahal perubahan ke IUPK menjadi syarat PT Freeport yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 102-103 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Alih-alih merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding, DPN Rumah Gerakan 98 menilai PT FI justru terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK. PT FI bahkan mengancam akan mem-PHK 12 ribu tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat.
"Sungguh Freeport bersikap egois dan jumawa," kritik Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho dalam siaran persnya.
Asumsi Mc Moran dinilai DPN Rumah Gerakan 98, menurut Bernard, benar-benar keliru. Sebab, pasal 169 UU Minerba mengatur ketentuan yang memungkinkan Freeport memperoleh stabilitas investasi. Hal ini diatur dalam PP nomor 1 tahun 2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya. Termasuk kewajiban semua perusahaan tambang asing di Indonesia untuk mendivestasi 51 persen saham kepada Indonesia.
Bahkan berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah di atas, Freeport juga bisa melanjutkan usahanya seperti sediakala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan Pasal 170 UU No. 4/2009).
"Persoalannya Freeport sudah tujuh tahun lebih belum juga membangun smelter," kata Bernard, mengingatkan.
Bahkan dalam dalih penolakannya, Freeport tanpa malu mengungkit-ungkit kontribusinya kepada pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi. Mc Moran menyebut Freeport selama berlangsungnya KK telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS.
"Semua orang tahu, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun. Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS. Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014," paparnya.
"Lalu apa hebatnya jika Freeport harus minta diperlakukan secara khusus, sementara perusahaan pertambangan lainnya harus diwajibkan mengubah KK menjadi IUPK?" imbuhnya.
Dari sisi nilai pasar saham Freeport MacMoran (perusahaan Freeport di seluruh dunia) hanya 20 miliar dolar AS. Kapitalisasi pasar perusahaan sejenis, Newmont, menurut Bernard, juga 20 miliar dolar AS, tapi mematuhi hukum. Bahkan bila dibandingkan dengan Exxon yang mencatatkan nilai kapitalisasi pasar 335 miliar dolar AS, nilai pasar saham Freeport MacMoran hanya 5,97 persennya.
Fatalnya Freeport bergeming. Melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, PT FI malah menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK.
Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan KK 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.
"DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT FI, dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia," tegas Bernard.
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan UU 4/2009 tentang Minerba, dan PP nomor 1 tahun 2017 secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.
"Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport," jelasnya.
DPN Rumah Gerakan 98 juga mengingatkan kepada Freeport bahwa berdasarkan KK pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011. Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen.
"Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa peduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula," ujarnya.
[wid]