Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Kenakan Pungutan Hingga 75%

Keluarin Aturan Pajak Barang Mewah
RABU, 08 MARET 2017 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan kenai­kan tarif pajak untuk barang mewah selain kendaraan ber­motor. Aturan tersebut dituang­kan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Maret 2017.

Dalam beleid tersebut, nilai pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikena­kan bervariasi antara 20 persen hingga 75 persen, tergantung jenis barangnya. Barang yang dkenakan tarif tersebut antara lain rumah mewah, apartemen, peluru senjata api, dan kapal pesiar.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai 1 Maret 2017. Dengan terbitnya PMK tersebut, maka beleid sebelumnya yang mengatur mengenai tarif pajak barang mewah tidak berlaku. Berikut jenis barang mewah yang dikenai PPnBM.


Pertama, jenis barang dengan tarif PPnBM 20 persen. Yaitu, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Selain itu, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Kedua, jenis barang dengan tarif PPnBM 40 persen. Yaitu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selain itu, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Ketiga, jenis barang dengan tarif PPnBM 50 persen. Yaitu, kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lam­piran II, kecuali untuk keper­luan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lain­nya, selain helikopter.

Selain itu, kelompok sen­jata api dan senjata api lain­nya, kecuali untuk keperluan negera: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (se­lain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak. Dan, keempat, jenis barang dengan tarif PP­nBM 75 persen. Yaitu, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan ken­daraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. tidak lagi dikenakan pajak.

Sekadar informasi, semua ka­pal pesiar sebelumnya kena pajak PPnBM. Namun, untuk mendu­kung pariwisata, Kementerian Kemenko Maritim, mengusulkan PPnBM dihapus. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya