Berita

Foto/Net

Hukum

Pengadilan Tinggi Semarang Diadukan Ke Komisi Yudisial

RABU, 08 MARET 2017 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi Semarang dinilai telah melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam mengadili perkara banding No 343/Pid/2016/PT.SMG dengan terdakwa Tan Dyo Sugioano Cahyadi Mulyadi alias Soni.

Majelis Hakim yang diket­uai oleh Hesmu Purwanto itu memutuskan hubungan ter­dakwa dengan koperasi Simpan Pinjam (Kospin) "Mandiri Jaya (Manja)" adalah hubungan kep­erdataan sehingga Hakim me­lepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).

Padahal, uang yang berada di tangan terdakwa menurut hukum adalah hasil dari kepailitan yang merupakan uang pengurus kop­erasi dan juga milik semua de­posan. Dan tidak bisa dikaitkan dengan hutang piutang, apalagi dalam hutang piutang terdapat jaminan yg tidak kecil nilainya.


"Saya sangat menyesalkan, selain tidak menerapkan hu­kum sebagaimana mestinya, juga langkah Majelis sebelum perkara di putus terdakwa sudah ditangguhkan," kata C Suhadi, kuasa hukum Kospin Mandiri Jaya dan Wisnu Kretarto, sesaat setelah melaporkan majelis ha­kim PT Semarang tersebut, ke Komisi Yudisial (KY).

Padahal oleh Pengadilan Negeri Surakarta (Pengadilan Tingkat Pertama), ujarnya, da­lam perkara No: 279/Pid.B/2016/ PN.Skt, 7 November 2016, ter­dakwa dinyatakan terbukti ber­salah melakukan tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana, dengan pidana penjara selama dua tahun, dan selama perkara dinyatakan telah P21 Kejaksaan Negeri Surakarta maupun Peradilan Negeri Surakarta terdakwa ditahan.

Perkara tersebut pun kini sudah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Suhadi meminta MA berhati-hati mem­pelajari perkara ini. Karena ka­lau putusan kasasi sama seperti putusan PT Semarang, menurut­nya akan sangat merugikan para deposan Kospin Mandiri Jaya yang jumlahnya tidak sedikit, serta merugikan pengurus, yaitu Wisnu Kretarto sebagai pengu­rus koperasi.

Terdakwa pun, menurut Suhadi, masih terdapat dugaan adanya tindak pidana lain, misalnya dugaan penggunaan KTP palsu dalam memindahkan barang jaminan yang ada di tangan dia tersebut menjadi milik isterinya. Kasus ini pun akan dilaporkan oleh Suhadi ke kepolisian.

Dengan dilaporkannya ke KY, Suhadi atas nama kliennya mem­inta perlindungan hukum terkait dugaan pelanggaran Kode Etik/ Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Hakim Tinggi yang telah menangguhkan penahanan terdakwa, tanpa alasan yang jelas dan melepaskan terdakwa.

Padahal, yakinnya, jelas-jelas perbuatan tersebut sebuah tindak pidana penggelapan, sebagaima­na diatur pasal 372 KUHP yang merugikan para deposan. "Patut dinilai, teradu (majelis hakim PT Semarang) telah menggunakan kewenangannya secara tidak tepat dan subyektif. Ini masuk dugaan pelanggaran Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim", jelas Suhadi.

Putusan Pengadilian Negeri Surakarta, imbuhnya, sudah tepat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan yang telah merugikan kliennya sebagai pengurus koperasi.

Sementara itu, terdakwa bukan anggota Koperasi Mandiri Jaya, karena yang bersangkutan adalah anggota Koperasi Simpan Pinjam Insan Dana Mandiri. Sedangkan dana yang dititip terdakwa sebesar Rp 2 miliar yang dihasilkan dalam gugatan kepailitan adalah milik kedua koperasi.

Karena itu, masih menurut Suhadi, dia berharap KY da­pat mengungkap dan memeriksa perkara ini. Agar perkara tindak pidana yang jelas merupakan tindak pidana dimentahkan begitu saja dengan cara mengkait kaitkan alat bukti yang tidak relevan. "Ini penting, karena dana yang ada adalah milik masyarakat deposan koperasi, yang di dalamnya ter­dapat mereka yang tidak mampu dan berharap dapat dari uang yang dititip kepada terdakwa," pungkasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya