Berita

Foto/Net

Politik

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Di Kepulauan Dikebut

RABU, 08 MARET 2017 | 04:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam rangka menyempurnakan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan, Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua gurubesar Prof. Mudrajad Kuncoro dan Prof. M. Ryaas Rasyid, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/3).

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan apa yang dikaji saat ini berdasarkan draft RUU tahun 2003, dan dalam pengkajian RUU dan Naskah Akademik (NA) ini, Komite I dibantu juga oleh  tim penyusun yang berjumlah tiga orang.

Dirinya berharap tim penyusun dapat mencermati sejarah desentralisasi otonomi daerah dari waktu ke waktu, sehingga bisa menginventarisir apa saja hal-hal terkait yang dapat dirumuskan ke dalam RUU dan NA.


Menurut Muqowam, pengkajian naskah akademik dan RUU usul inisiatif ini sesuai keputusan prolegnas yang telah disampaikan kepada DPD.

"DPD mendapatkan tugas untuk siapkan naskah akademik dan RUU-nya, dan kami akan segera bawa ke pemerintah, yaitu DPR dan Presiden yang selanjutnya akan dibahas sesuai UU MD3, tatib DPR dan DPD. Target kami adalah dua masa sidang ke depan RUU dan NA ini sudah bisa diselesaikan," sebutnya.

Dalam rapat tersebut, narasumber ahli Prof. Mudrajad Kuncoro menyampaikan, salah satu tujuan naskah akademik berbasis kepulauan adalah mengatasi kelambanan pembangunan kesejahteraan rakyat di daerah kepulauan.

Banyak daerah kepulauan yang memiliki potensi tambang dan kekayaan alam lainnya, namun dalam Dana Bagi Hasil (DBH) masih ada ketidakadilan, menurut Mudrajad, DBH minyak untuk Kalimantan Timur hanya terima 15,5 persen sedangkan Papua dan Aceh terima 70 persen.

"Hal ini tidak adil bagi Kaltim dan 17 daerah lainnya," katanya.

Diharapkan RUU ini dapat membangun konektivitas nasional dan daerah sehingga bisa meningkatkan perkonomian seluruh indonesia, bukan hanya daerah berciri kepulauan. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya