Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA BANTEN

Pilkada Sudah Selesai, Sebaiknya WH-Andika Dan Rano-Embay Rekonsiliasi

RABU, 08 MARET 2017 | 03:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Secara de facto Pilkada Provinsi Banten 2017 sebenarnya telah selesai. Kalau pun masih ada proses hukum yang sedang dijalankan, itu hanyalah kanal demokrasi yang merupakan saluran pembuangan rasa kecewa agar tidak meledak di arus bawah.

Demikian dikatakan Direktur Kajian dan Media Lembaga Survei Politik (LSP) Indonesia, Rachmayanti Kusumaningtyas dalam diskusi "Babak Baru Pilkada Banten: Memprediksi Hasil MK", di Kota Tangerang, Banten, Selasa sore (7/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul tipis dibandingkan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Pasangan WH-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara (50,95 persen), sedangkan Rano-Embay 2.321.323 (49,05 persen).


Rachma menyarankan agar kubu Rano-Embay melakukan tindakan edukatif pasca keputusan MK yakni dengan secara terbuka mengakui kekalahan dan segera menjalankan rekonsiliasi dengan pasangan pemenang WH-Andika.

"Tindakan itu penting sebagai civic education. Publik akhirnya akan tahu bahwa upaya hukum ke MK adalah kanal demokrasi yang sah dan setelah itu yang terjadi adalah penerimaan dan dukungan pada yang menang," demikian ujarnya.

Rachma menyatakan akhir dari babak pertarungan di MK sudah terang benderang. Jubir MK Fajar Laksono menegaskan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017 tidak diubah dan tetap akan digunakan sebagaimana digunakan sebelumnya pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.

Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU N 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa. Provinsi Banten masuk ke dalam kotagori ini dan selisih antara pemenang yaitu pasangan WH-Andika adalah sebesar 1,90 persen dari pasangan Rano-Embay.

Rachma menyarankan agar paslon yang kalah segera mengakui keunggulan lawan secara jantan pasca proses hukum di MK tuntas.

"Lakukan rekonsiliasi, itu penting sebagai investasi politik tokoh Banten," demikian pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya