Berita

Net

Hukum

Tahapan Korupsi E-KTP Dibeberkan Di Persidangan

SELASA, 07 MARET 2017 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) pada Kamis mendatng (9/3) bakal membongkar skema penyelewengan dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan, dua tahun perjalanan penyidikan korupsi e-KTP, pihaknya telah menemukan rentetan korupsi dalam proyek tersebut. Pertama, KPK menemukan adanya indikasi pertemuan sejumlah pihak yang membicarakan proyek. Pembahasan berkutat mengenai anggaran proyek sebelum diajukan ke DPR RI. Selanjutnya yakni tahapan pembahasan anggaran yang melibatkan anggota DPR dan unsur pemerintah.

Menurutnya, pada dua tahapan awal itu, KPK menemukan indikasi yang disebut dengan praktik ijon proyek.


"Ada indikasi sejumlah pihak, ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/3).

Selanjutnya, pada tahap pengadaan, KPK menemukan adanya penyimpangan. Mulai dari penentuan harga hingga indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

"Kami akan uraikan nanti pada dakwaan dan pada proses persidangan, apa yang menjadi penyebab negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun," ujar Febri.

Kemudian, KPK menemukan adanya aliran dana dari kerugian negara tersebut ke sejumlah pihak. Terkait hal ini, Febri menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami siapa saja yang menikmati hasil korupsi.

"Kita terus akan mendalami dan membandingkan uang negara Rp 2,3 triliun itu sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Kita lihat pada proses pembacaan dakwaan pada hari Kamis," pungkasnya.

Korupsi e-KTP kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bakal membuka nama-nama besar yang diduga ikut terlibat. Agus berharap dalam pengungkapan nama-nama besar tidak ada goncangan politik yang terjadi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 400 lebih saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari tiga klaster besar yakni pemerintah, pihak swasta, dan pihak legislatif.

Dua tahun perjalanan penyidikan KPK baru menetapkan dua tersangka. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya